Namun penghitungan versi KPU sebagai Pihak Termohon menyatakan PAN memperoleh 94.602 suara. Ada selisih 6.066 suara.
Sebaliknya, Pemohon mengklaim perolehan suara Demokrat berkurang.
Versi Pemohon, Demokrat semestinya memperoleh 89.980 suara. Sedangkan, versi Termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara.
Perkara ini memperebutkan slot terakhir alias kursi keenam di Senayan untuk dapil Kalsel I.
Caleg yang mendapat kursi keenam yang akan duduk di Senayan itu adalah Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sementara Partai Demokrat berada di urutan ketujuh.
Saat persidangan, seorang saksi bernama Sulaiman yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar mengakui melakukan penggelembungan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo, Sulaiman mengaku diperintah seorang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat untuk menambah perolehan suara PAN. Total penambahan itu sebanyak 634 yang berasal dari suara tidak sah.
Sulaiman yang dihadirkan Demokrat juga mengaku diberi bayaran Rp100 ribu untuk setiap satu suara yang pindah ke PAN.
Sama halnya dengan Demokrat, PDIP juga menyoal dugaan penggelembungan suara pada Pileg DPR.
Partai berlambang banteng moncong putih ini mempersoalkan jumlah suara PAN yang melejit pada Pileg DPR 2024 dapil Kalsel II di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin.
PDIP mengklaim menemukan perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan. PDIP mengklaim terjadi penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR sebanyak 72.094.
PDIP berebut kursi terakhir dengan PAN di dapil Kalsel II. Diketahui, kursi terakhir berdasarkan penetapan KPU sebelumnya dipegang oleh Sudian Noor dari PAN.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)