Putusan Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Gugatan PHPU Demokrat di Dapil Kalsel I, Denny Indrayana: Memalukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi Kuasa Hukum Pemohon usai MK tolak gugatan sengketa PHPU Partai Demokrat di Dapil Kalsel I, Senin (10/6/2024).

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Dapil Kalsel I bagi Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.

Saat persidangan sebelumnya, seorang saksi bernama Sulaiman yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar mengakui melakukan penggelembungan suara untuk PAN.

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo, Sulaiman mengaku diperintah seorang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat untuk menambah perolehan suara PAN. Total penambahan itu sebanyak 634 yang berasal dari suara tidak sah.

Sulaiman yang dihadirkan Demokrat juga mengaku diberi bayaran Rp100 ribu untuk setiap satu suara yang pindah ke PAN.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Berita Terkini