Tajuk
Menunggu Gebrakan Kortastipikor
Kortastipikor Polri resmi dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari jelang lengser jabatan pada 20 Oktober 2024
BANJARMASINPOST.CO.ID - KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri resmi dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari jelang lengser jabatan pada 20 Oktober 2024.
Pembentukan ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 122 Tahun 2024 dan nantinya Korps ini dipimpin seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal (irjen).
Satuan ini bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Kortastipikor juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Belum jelas bagaimana nantinya pembagian tugas dengan kriminal khusus (krimus), namun wacana pembentukan korps tersebut sebenarnya muncul sejak 2021.
Saat itu Polri menerima 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan akibat tidak memenuhi syarat alih kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK.
Mereka kemudian diangkat sebagai penyidik di Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Tipikor.
Dalam konteks upaya pemberantasan korupsi secara kasus, rasanya tak perlu disebutkan satu per satu. Maklum saja di negeri ini mulai dari menteri hingga kepala desa terlibat aksi menggarong duit negara.
Selain itu secara data Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024. BPS mengatakan indeks perilaku antikorupsi Indonesia menurun pada 2024, berada di angka 3,85 pada skala 0-5.
Angka ini lebih rendah dibanding pada 2023, yakni 3,92. BPS menyatakan indeks yang semakin mendekati 0 berarti menunjukkan masyarakat berperilaku permisif atau membolehkan korupsi.
Dengan adanya Kortastipikor, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, kenapa baru sekarang korps ini didirikan di tengah maraknya kasus korupsi di negeri ini.
Lalu, bagaimana sinergitas dengan aparat penegak hukum yang lain, seperti kejaksaan dan utamanya KPK?
Tak lupa juga, bagaimana dengan mekanisme pengawasan terhadap personel? Jujur bahwa dalam pidana umum termasuk narkoba, polisi masih harus berhadapan dengan banyaknya oknum dan kasus internal. Jadi, dalam pidana khusus, polisi juga perlu memiliki tenaga ekstra untuk ikut mengawasi.
Dalam kaitan dengan sinergitas atau kolaborasi, ke depan pemerintah juga perlu lebih memperkuat KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.
Jangan sampai KPK justru makin diperlemah dengan alasan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum sudah memiliki Korps Pemberantasan Korupsi.
Sebagai catatan terakhir, seperti halnya kejaksaan, Polri memiliki organisasi dan garis komando hingga tingkat kabupaten/kota.
Jadi secara logika, lebih banyak kasus yang bisa mereka awasi dan tangani sampai ke level daerah. Jangan kalah dengan KPK yang bisa OTT hingga ke pelosok Kalimantan dan Papua. Ditunggu gebrakannya untuk memberantas korupsi di negeri ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)