Pilkada Tala 2024

Update Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Tala, Jaksa Limpahkan Berkas ke PN Pelaihari

Penulis: BL Roynalendra N
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - INILAH Kantor Disdikbud Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari. Seorang pegawai setempat saat ini sedang terjerat kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial Y, bakal segera duduk di kursi terdakwa.

Ini menyusul telah rampungnya pemberkasan perkara dugaan pelanggaran undang-undang kepemiluan tersebut yang ditangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tala.

Data pada media ini Sabtu (14/12/2024), berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala ke Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Jumat kemarin.

Berdasar ketentuan, PN Pelaihari memiliki waktu sepekan untuk menetapkan jadwal persidangan. Termasuk menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bergulir ke Polres Tala, Kapolres Sebut Tetap Ditangani Gakumdu

Baca juga: Seorang Pegawai Terjerat Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Kadisdikbud Tala Tegaskan Hal Ini

Kepala Pidana Umum Kejari Tala yang juga jaksa Gakkumdu Harry Fauzan mengatakan pada Jumat siang kemarin berkas perkara pada kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut memang telah dilimpahkan ke PN Pelaihari.

Harry mengatakan dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang kepemiluan, tersangka tidak dapat ditahan. Namun wajib lapor.

Sejak Jumat kemarin Y wajib lapor ke Kejari Tala setelah sebelumya wajib lapor ke Polres Tala ketika pemberkasannya masih di tangan penyidik Gakkumdu setempat.

Dikatakannya, sejak tahap pemberkasan pada penyidik, tersangka Y cukup kooperatif. Tiap hari lapor.

Namun ketika kasus tersebut mencuat dan viral di sosial media pada 7 November 2024 lalu, paparnya, Y sempat menghilang.

Karena itu kemudian aparat penegak hukum mencari dan mengamankan Y di Banjarmasin setelah yang bersangkutan dari Banua Enam. Sesuai ketentuan, penyidik punya kewenangan mengamankan 1x24 jam.

Mengenai sanksi pidana pelanggaran pemilu pada kasus tersebut, Harry menyebutkan paling singkat penjara selama satu bulan dan paling lama enam bulan.

Selain itu juga denda paling sedikit Rp 100 ribu dan Rp 1 juta. Paling banyak Rp 6 juta.

Lebih lanjut ia menerangkan telah membentuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang nanti akan menghadiri persidangan.

"Saya sendiri, Pak Aditya, Galuh, dan Rendi. Semuanya jaksa di Gakkumdu Tala," jelas Harry.

Mengenai saksi, ia menyebutkan sekitar delapan orang yaitu 4-5 guru yang mendengar ajakan Y untuk memilih paslon tertentu.

Halaman
12

Berita Terkini