Berita Tapin

Dugaan Korupsi Jembatan Tarungin-Asam Randah, Kejari Tapin: KitaTetapkan Tersangka Baru 

Penulis: Mukhtar Wahid
Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA BARU-Kasi Pidsus Bimo Bayu Aji Kiswanto (kiri) didampingi Kasi Intelijen Hendro Nugroho dalam konferensi pers penetapan satu tersangka baru di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Kota Rantau, Selasa (5/8/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan ruas Tarungin - Asam Randah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024 kembali mencuat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan seorang tersangka baru berinisial R, usai dilakukan ekspos penyidikan oleh tim penyidik, Selasa (5/8/2025). 

R diketahui merupakan kontraktor pelaksana yang meminjam bendera perusahaan CV Cahaya Abadi, pemenang tender proyek pembangunan jembatan tersebut. 

Ia sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun hanya sekali hadir memberikan keterangan.

Baca juga: Puzzle Lengkap, Barito Putera Umumkan Skuad Final Hadapi Liga 2

Baca juga: Terlepas dari Gendongan, Ini Kondisi Bayi 3 Bulan di Mamuju yang Diduga Tertabrak Mobil

“Dengan alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dan surat-surat dokumen yang telah disita, hari ini status saudara R resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Bimo Bayu Aji Kiswanto dalam konferensi pers.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03-O.3.17-FD.1-08-2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PIN-03-O.3.17-FD.1-08-2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Tapin.

Tersangka R disebut menerima pencairan uang muka sebesar Rp 1.314.394.873, yang merupakan 30 persen dari nilai kontrak proyek senilai Rp 4.949.884.000, bersumber dari APBD Tapin 2024.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, progres pekerjaan di lapangan hanya tercapai 5,97 persen hingga kontrak kerja berakhir (120 hari kalender). Proyek pun dinyatakan tidak terlaksana.

Tak hanya itu, dari hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, proyek ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.523.351.143,64.

Kejari Tapin menegaskan penanganan perkara ini masih berlanjut. 

“Kami minta tersangka R bersikap kooperatif, kami jadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Jumat, 8 Agustus 2025,” tegas Bimo didampingi Kasi Intelijen Kejari Tapin, Hendro Nugroho. 

Sebelumnya, Kejari Tapin lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan NM selaku Direktur CV Cahaya Abadi. Keduanya kini dalam tahap pra-penuntutan.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid) 

 

Berita Terkini