BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), berikan pengarahan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dari berbagai Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pengarahan yang dilaksanakan, Senin (4/8/2025), di Hotel Fairmont, Jakarta ini
terkait dengan adanya perubahan kriteria penilaian dalam pelaksanaan program Adipura tahun 2025.
Wakil Bupati (Wabup) Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, menjadi salah satu peserta yang turut serta menghadiri secara langsung kegiatan penyampaian arahan dari Menteri LHK ini.
Menurut, Habib Taufan, dalam arahannya, Menteri LHK/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, program Adipura kini tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, tetapi menjadi indikator strategis tata kelola persampahan yang modern, adil, dan berkelanjutan.
"Penilaian tidak lagi sekadar menilai estetika kota, melainkan mengacu pada tiga dimensi mendasar," kata Habin Taufan, mengutip pernyataan Menteri LHK.
Seperti sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen), anggaran serta kebijakan daerah (20 persen), dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta infrastruktur pendukung (30 persen).
Perubahan kriteria tersebut juga membawa pembagian baru untuk kategori penghargaan Adipura.
Daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik akan menerima Adipura Kencana, capaian tinggi akan memperoleh Adipura, pemenuhan kriteria dasar mendapatkan Sertifikat Adipura.
Sementara daerah dengan kinerja terendah akan diberi Predikat Kota Kotor sebagai bentuk peringatan dan evaluasi serius.
Predikat kota kotor akan diberikan kepada wilayah yang masih memiliki tempat pemrosesan sementara (TPS) liar dan tempat pemrosesan akhir (TPA) secara terbuka atau open dumping.
Pemkab Tabalong sendiri selama ini dikenal sebagai daerah yang menjadi langganan peraih Adipura setiap tahunnya dan masih menggadang akan raihan tertinggi Adipura Kencana.
"Kabupaten Tabalong seperti kita ketahui sudah memiliki fasilitas, operasional, anggaran, dan sumber daya manusia pengelolaan sampah yang berjalan dengan baik hingga ke tingkat rumah tangga," kata Habib Taufan.
Meskipun Menteri Hanif masih menyatakan pesimis akan ada kabupaten/kota yang mendapatkan kategori tertinggi Adipura Kencana. Dikarenakan nilai rata-rata penilaian masih di bawah 60, sementara syarat Adipura Kencana minimal 75.
Adipura Kencana hanya bisa diraih oleh kota yang sudah memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA) berjenis sanitary landfill dengan sistem residu, bukan tempat pembuangan sampah umum yang besar. (AOL)