BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Penyidikan tragedi penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan akhirnya sampai pada tahap rekontruksi kejadian.
Satreskrim Polres Balangan menggelar rekontruksi perkara di halaman belakang Mako Polres Balangan dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan, Senin (4/8/2025) kemarin.
Dari rekon tersebut, ada 12 adegan yang diperagakan oleh pelaku pembunuhan, yakni Hamdani (34). Sementara korban dan saksi sebanyak empat orang diperankan oleh pemeran pengganti dari Polres Balangan.
Para saksi pada kejadian tersebut juga dihadirkan secara langsung dan kembali memberikan keterangan.
Pada rekon kejadian ini tergambar jelas bagaimana insiden pembunuhan tersebut dilakukan oleh Hamdani terhadap korbannya. Bahkan adegan penusukan yang dilakukan Hamdani juga diperlihatkan.
Perihal rekontruksi tersebut, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi menyampaikan tujuan rekonstruksi untuk mengurai keterangan saksi dan melihat secara visual supaya bisa dipahami oleh JPU untuk bisa membuktikan di persidangan.
Baca juga: Polres Banjar Ringkus Komplotan Begal Kawasan Gambut, Tiga Pelaku Mantan Narapidana
Baca juga: Pria Paruh Baya di Banjarmasin Tepergok Bawa Sabu yang Dibungkus Lakban Hitam
Baca juga: Polres Banjar Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan Maut di Sungaisipai, Berawal Booking Cewek
"Hari ini kita saksikan ada 12 adegan, mulai tersangka datang, cekcok dengan istrinya, lari ke rumah korban, hingga terjadi penganiayaan di rumah korban," terang Iptu Joko.
Ada fakta terbaru yang ditemukan pada kasus yang terjadi Minggu (13/7/2025) tersebut.
Jelas Iptu Joko, sebelumnya beredar permasalahan cekcok karena arisan. Setelah dilakukan penyidikan, fakta lain ditemukan yakni bahwa penyebab cekcok adalah akibat tersangka tidak dipinjami kendaraan oleh istrinya, karena sang istri ingin memakai kendaraan tersebut ke pasar.
Pihak kepolisian pun berharap dengan adanya rekontruksi tersebut, maka proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Ariyandi Saputra menerangkan dari rekontruksi yang ditampilkan, pihaknya akan memberikan tuntutan pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun. (ell)