Kabar Kaltim

Modusnya Lewat Medsos, Ini Kilas Balik dan Kronologi Pria Balikpapan Peras ABG Swedia via Roblox

Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROBLOX TERANCAM DIBLOKIR - Ilustrasi game online Roblox. Roblox terancam diblokir pemerintah Indonesia karena membahayakan anak-anak. Ditemukan juga kasus Roblox yang disalahgunakan oleh pria di Balikpapan untuk memeras ABG di Swedia. Modusnya Medsos, Ini Kilas Balik dan Kronologi Pria Balikpapan Peras ABG Swedia via Roblox

BANJARMASINPOST.CO.ID- Modusnya medsos, ini kilas nalik dan kronologi pria Balikpapan peras ABG Swedia via Roblox.

Kasus game Roblox yang disalahgunakan ditemukan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur
melalui Subdit Siber berhasil mengungkap kasus dugaan grooming, sextortion, dan pemerasan terhadap anak di bawah umur warga negara Swedia.

Terduga pelaku berinisial AMZ (20), warga Balikpapan Timur, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim.

Baca juga: Jumlah Janda di HST Alami Tren Peningkatan, Imbas Meningkatnya Perkara Perceraian

Baca juga: Korban Terbanyak Anak-anak, Ini Daftar Kasus Manusia Diterkam Buaya di Kaltim Sepanjang 2025

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Meilki Bharata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi yang diteruskan oleh Divhubinter Polri dan juga pengaduan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Stockholm, Swedia.

“Kami menerima limpahan informasi dari Divhubinter Polri terkait pengaduan seorang ibu warga negara Swedia yang anaknya, perempuan usia 15 tahun, menjadi korban sextortion oleh seorang WNI.

Laporan juga kami terima dari KBRI di Stockholm,” terang AKBP Meilki, Rabu (16/7).

Menurutnya, kejadian diperkirakan terjadi pada 17 Juni 2025, dan terduga pelaku AMZ diamankan pada Selasa, 15 Juli 2025 di wilayah Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur.

“Pelaku diketahui bekerja swasta, laki-laki, berusia 20 tahun, dan berdomisili di Balikpapan. Saat diamankan, dia mengakui perbuatannya kepada penyidik,” tambah AKBP Meilki.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku menggunakan sejumlah platform digital seperti Roblox, Discord, Instagram, dan TikTok untuk mendekati korban.

Setelah berhasil membangun komunikasi intensif, pelaku kemudian melakukan pengancaman akan menyebarkan gambar atau video bermuatan asusila, dengan tujuan memeras korban secara materi.

“Ini termasuk modus grooming yang mengarah pada sextortion, yaitu dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi melalui ancaman digital,” tegas AKBP Meilki.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Subdit Siber meliputi: Lima akun email, dua akun Instagram, satu akun TikTok, akun Discord, akun Roblox, akun WhatsApp, bukti pembayaran elektronik via PayPal, satu unit handphone Samsung A36 warna hitam, satu unit handphone Realme warna biru, satu unit laptop merk Asus.

Penyidik menetapkan dugaan tindak pidana berdasarkan: Pasal 3 ayat (10) junto Pasal 27B huruf a UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024.

“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri melalui ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia pribadi,” jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini