Berita Banjarmasin
Pengamat ULM Soroti Tertutupnya Sidak SPPG oleh Bakom RI, Pengamat : Keterbukaan Publik Itu Wajib
Pengamat kebijakan publik ULM , Dr. Taufik Arbain menyoroti tertutupnya kegiatan monitoring Bakom RI di SPPG Pasadena
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengamat kebijakan publik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr. Taufik Arbain menyoroti tertutupnya kegiatan monitoring oleh Badan Komunikasi (Bakom) RI di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasadena, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memastikan kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Namun, awak media tidak dapat meliput jalannya sidak dengan alasan harus menunggu izin pusat.
Menurut Taufik, sikap tertutup itu justru kontraproduktif terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas publik.
“Seharusnya Bakom RI memberikan akses kepada media, karena pemberitaan adalah cermin akuntabilitas program publik. Jika SPPG sudah memenuhi prosedur dan standar, tak perlu ada pembatasan informasi,” ujar Taufik yang merupakan pengamat kebijakan publik FISIP ULM.
Baca juga: Bakom RI Pantau Dapur SPPG Pasadena Banjarmasin Utara, Untuk Percepatan Proses Sertifikat Higiene?
Ia menilai, keterlibatan media dan publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial positif yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
“Kontrol media dan publik justru mendorong kehati-hatian penyedia SPPG dalam menjaga kualitas pangan MBG, sekaligus memberi efek positif terhadap efektivitas kebijakan,” tambahnya.
Taufik juga menyinggung dasar hukum keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara program publik wajib memberikan akses informasi terkait kegiatan, hasil pengawasan, dan penggunaan anggaran, kecuali informasi yang secara hukum dikecualikan.
“Kalau alasannya menunggu izin pusat, itu menunjukkan rendahnya keterbukaan komunikasi publik. Hal seperti ini bisa menimbulkan persepsi negatif, seolah ada yang ditutupi dalam pelaksanaan program,” jelasnya.
Ia menilai, keterbukaan justru penting untuk mengubah persepsi negatif menjadi positif dan memperkuat narasi program MBG di tengah riuh isu publik belakangan ini.
“Keterbukaan bukan sekadar memberi informasi, tapi juga membangun kepercayaan. Dengan pemberitaan yang benar, masyarakat bisa melihat bukti, proses, dan akuntabilitas. Ini bagian dari verifikasi publik,” tegas Koordinator Pusat Studi Kebijakan Publik ULM ini.
Baca juga: MBG Murid SDN 1 Loktabat Utara Banjarbaru Berlendir, Dinkes Banjar Temukan Bakteri di SPPG Tungkaran
Ia menambahkan, pemerintah semestinya memahami bahwa transparansi adalah instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran publik.
“Jangan sampai karena isu-isu negatif, siswa justru enggan mengonsumsi makanan MBG di sekolah. Padahal esensi kebijakan ini adalah meningkatkan gizi anak-anak dan mengurangi ketimpangan kesehatan,” ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Warga Miskin Non-BPJS Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, RSUD Minta Dana Pendamping Tak Nol |
|
|---|
| Pastikan Stabilitas Harga dan Stok, Satgas Pangan Cek Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin |
|
|---|
| Pemko Banjarmasin Bakal Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar, Anjas Minta Dibolehkan Pakai Meja Kecil |
|
|---|
| Warga Desa Muang Tabalong Minta Tuntaskan Kasus Proyek Jalan, Ditreskrimsus Polda Masih Pulbaket |
|
|---|
| Tantangan Pelayanan Publik di Era Digital, Ananda Soroti Pentingnya Pola Komunikasi dan Empati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.