Berita Kotabaru

Pemutihan PKB hingga Akhir 2025, UPPD Samsat Kotabaru Ajak Masyarakat Patuh Pajak

UPPD Samsat Kotabaru turut menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 04 Agustus hingga 31 Desember

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
SAMSAT KELILING- UPPD Samsat Kotabaru saat gelar kegiatan Samsat Keliling di kawasan Siring Laut beberapa waktu lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - UPPD Samsat Kotabaru turut menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 04 Agustus hingga 31 Desember dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. 

Langkah ini diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor, karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan membayar pajak. 

Para wajib pajak yang memiliki tunggakan 2, 3, 4 hingga 5 tahun hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan.

Baca juga: Daftar 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan dan Besarannya Mulai 2025, Opsen PKB 66 Persen

Selain itu, UPPD Samsat Korabaru juga memberikan Diskon PKB sebesar 25 persen serta Diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 34,17 persen yang berlaku dari tanggal 30 Juni sampai dengan 31 Desember 2025.

Program ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah.

Plt Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ahmad Fauzi, menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Korabaru khsususunya, agar memanfaatkan momen pemutihan pajak ini. 

"Karena kebijakan keringanan ini hanya berlaku sampai akhir Desember, dan diharapkan ke depannya semua wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya," ungkap Fauzi, Selasa (21/10/2025).

Guna mempermudah masyarakat, pihaknya juga menerapkan layanan unggulan, "emput Antar".

Baca juga: Alasan Menkeu Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak, Aksi Bersih-bersih di DJP

Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan para wajib pajak tanpa harus pergi ke kantor samsat.

Seiring pemutihan, diinformasikan pula, adanya Gebyar Panutan Pajak Berkendaraan Bermotor 2025 Sebagai bentuk penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah.

Di Kotabaru, undian Gebyar Panutan Pajak dari hasil cost sharing dengan Pemerintah Daerah akan diadakan undian hadiah di bulan November mendatang dengan hadiah utama dua unit Sepeda Motor, TV, Kulkas , dan hadiah hiburan lainnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved