Viral Lokal

Warga Kejar Mobil Plat Merah di Banjarmasin, Mengaku Ditinggal Kabur Usai Diserempet di Depan SPBU

Satu warga Banjarmasin merekam adegan dia mengejar mobil plat merah yang disebut menyerempet mobilnya, Jumat (14/11/2025) malam

TikTok @banajerr
MOBIL DINAS - Penampakan mobil plat merah yang disebut tak mau bertanggung jawab usai menyerempat satu mobil di depan SPBU Pal 6 Banjarmasin. 
Ringkasan Berita:
  • Satu video memperlihatkan sebuah mobil mengejar mobil lain warna putih berplat merah di Jalan A Yani Banjarmasin
  • Disebutkan suara dalam video, mobil yang dia kejar tak mau tanggung jawab usai menyerempet mobilnya di depan SPBU Pal 6
  • Perekam video meminta pihak dinas terkait menghubungi dia untuk penyelesaikan kasus ini
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral di media sosial, satu video memperlihatkan seorang warga mengejar mobil plat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dipaparkan, aksi itu terjadi lantaran mobil dinas tersebut enggan bertanggung jawab usai menyerempet mobil warga.

Peristiwa ini pun ramai menjadi sorotan hingga mendapat beragam komentar warganet.

Baca juga: Guru Besar ULM Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung LLDIKTI, Beberapa Mobil Plat Merah Terlihat

Dikutip melalui unggahan akun TikTok @banajerr, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) malam.

Diterangkan pengunggah video, peristiwa bermula saat mobil yang dia kendarai melintas di kawasan Pal 6 Banjarmasin.

Sesampainya di depan SPBU Pal 6, mobilnya tiba-tiba diserempet oleh mobil lain yang menggunakan plat merah.

Bukannya bertanggung jawab, mobil dinas tersebut justru kabur begitu saja.

Alhasil warga itu pun mengejar mobil dinas tersebut.

Setelah sampai di kawasan Jalan A. Yani, mobil dinas tersebut pun berhasil disusul. 

"tolong, plat dinas mnyerempet mobil ulun tadi pas di muka spbu pal 6,, ulun sasahi kd mau tanggung jawab,, tolongdinas terkait hubungkan ulun dengan org yg mbawa mobil ini," terang unggahan tersebut.

Dari kaca luar terlihat mobil tersebut tengah ditumpangi oleh beberapa orang.

Belum diketahui secara pasti siap pengemudi mobil dinas tersebut hingga menyerempet warga.

Sementara itu, diketahui tanggung jawab atas mobil dinas berada pada ASN atau pejabat yang ditugaskan untuk menggunakan.

Yakni meliputi perawatan, pengamanan, dan penggunaan sesuai ketentuan. 

Pengguna bertanggung jawab atas segala risiko, termasuk biaya perbaikan akibat kelalaian atau kecelakaan.

Serta wajib mengembalikan kendaraan tersebut saat masa penggunaan berakhir atau saat ada penarikan. 

Rincian Tanggung Jawab

Perawatan dan administrasi: Pengguna harus menjaga dan merawat kendaraan serta administrasinya agar dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan dinas.

Penggunaan: Kendaraan hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas sesuai dengan fungsi dan tugas pekerjaan. Penggunaan untuk kepentingan pribadi seperti mudik umumnya dilarang, kecuali ada izin khusus atau aturan yang mengizinkannya.

Kehilangan atau kerusakan: Pengguna bertanggung jawab jika kendaraan hilang atau rusak akibat kelalaian, kesalahan, atau penyimpangan dari ketentuan. Konsekuensinya bisa berupa penggantian kerugian negara sesuai peraturan yang berlaku.

Pengembalian: Kendaraan harus dikembalikan kepada dinas atau instansi terkait jika pengguna mengalami alih tugas, mutasi, atau pensiun, atau sewaktu-waktu ditarik oleh instansi.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab: Pengguna sering kali diwajibkan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang memuat detail kendaraan dan pernyataan kesediaan menanggung seluruh risiko yang melekat pada kendaraan tersebut. 

(Banjarmasinpost.co.id/danti ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved