Viral Lokal

Wanita Naik Motor Nekat Lawan Arus di Jembatan Sei Alalak Banjarmasin, Nyaris Ditabrak Bapak-bapak

Seorang wanita terekam video berkendara melawan arus di Jembatan Sei Alalak atau Jembatan Basit, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

TikTok @syahriza012
LAWAN ARUS - Tangkapan layar seorang wanita pengendara motor terekam melawan arus di Jembatan Sei Alalak atau Jembatan Basit, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang wanita naik motor nekat melawan arus di Jembatan Sei Alalak atau Jembatan Basit, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • Disinyalir dia menghindari razia kelengkapan berkendara yang digelar polisi setempat di jalan bawah jembatan tersebut
  • Seorang warganet mengaku sang ayah nyaris menjadi korban dan menabrak wanita tersebut

 


BANJARMASINPOST.CO.ID - Beredar di media sosial video memperlihatkan seorang wanita pengendara motor yang nekat melawan arus saat melintas di Jembatan Sei Alalak atau Jembatan Basit, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sembari memacu sepeda motornya, wanita tersebut tampak gesit kala menghindari berbagai kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat yang berlawanan arus dengan dirinya.

Dilansir melalui unggahan akun TikTok @syahriza012, Jumat (21/11/2025), rupanya wanita tersebut nekat berkendara melawan arus demi menghindari razia polisi.

Tampak dalam unggahan tersebut terlihat seorang wanita yang berkendara dari arah Handil Bakti menuju kawasan Banjarmasin.

Namun yang mencuri perhatian, wanita tersebut memacu kendaraannya di jalur arah Banjarmasin menuju Handil Bakti.

Baca juga: Aksi Heroik Pemuda Banjarmasin demi Selamatkan Wanita Tenggelam Setelah Loncat dari Jembatan Basit

Aksi wanita yang berkendara sembari melawan arus itu pun membuat warga yang berada di sekitar lokasi kebingungan.

Sembari sesekali menurunkan kecepatan sepeda motornya, wanita tersebut mencoba mencari celah jalan dari berbagai kendaraan yang melintas di depannya.

Rupanya wanita tersebut terpaksa putar balik dan melawan arus demi menghindari razia yang sedang berlangsung di bawah jembatan.

"itu ada razia jd lawan arah," terang pengunggah video.

Sontak aksi melawan arus yang dilakukan wanita tersebut pun ramai disayankan warganet.

Pasalnya tindakan itu tak hanya bisa membahayakan wanita tersebut melainkan juga pengendara lain yang sudah berada di jalur seharusnya.

Bahkan seorang warganet mengaku sang ayah nyaris menjadi korban dan menabrak wanita tersebut.

"itu pasti putar balik ggra razia di bawah jembatan basit tu, kemaren ayahku hndk terujuk syukur kawa membelok akan stir," ujar seorang warganet.

Penjara Dua Bulan 

Pelanggaran melawan arus di semua daerah di Indonesia, termasuk Banjarmasin, diatur oleh Pasal 287 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi tilang, denda hingga Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Sanksi yang berlaku di Banjarmasin (dan seluruh Indonesia)

Sanksi Pidana: Sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.

Pelanggaran terhadap rambu: Melawan arus termasuk pelanggaran perintah rambu lalu lintas atau marka jalan.

Sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya di Banjarmasin (berdasarkan peraturan daerah)

Peraturan tentang Kendaraan Tertentu (Perwali No. 113 Tahun 2022): Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan "melawan arus," peraturan ini mengatur soal keselamatan dan pengendalian terhadap "kendaraan tertentu" (seperti sepeda, skuter listrik, dll.). Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pengawasan oleh petugas.

Peraturan tentang Angkutan Barang (Perwali No. 8 Tahun 2022): Peraturan ini mengatur jam operasional truk dan kendaraan angkutan barang, yang tujuannya untuk mengurangi kemacetan dan masalah lalu lintas lainnya di Banjarmasin.

Sanksi yang berlaku di wilayah lain (sebagai referensi): Sanksi tilang elektronik: Ada potensi denda tilang elektronik sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar melawan arus di daerah lain.

(Banjarmasinpost.co.id/danti ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved