DPRD Kotabaru

DPRD Kotabaru Akomodasi Tiga Tuntutan Buruh

Tiga tuntutan yang disuarakan konferderasi serikat buruh kelapa sawit Kalimantan (Serbusaka) diakomodir DPRD Kotabaru

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri
RPD - DPRD Kotabaru gelar RDP dengan konfederasi serikat buruh membahas tiga tuntutan, Selasa (1811/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD Kotabaru akomodir tiga tuntutan yang disuarakan konferderasi serikat buruh kelapa sawit Kalimantan (Serbusaka) melalui Rapat Dengar Pendapat, Selasa (18/11/2025).

Diungkapkan Ketua DPRD Kotabaru, Tiga tuntutan yang diakomodir tersebut yakni mengenai perubahan Perda nomor 9 tahun 2023 tentang pelayanan dan penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah mendapat kepastian masuk Propemperda 2026 untuk pembahasan dan revisi. 

Kemudian terkait UMK 2026, DPRD Kotabaru juga mengakomodir untuk merekomendasikan tiga usulan. Yakni dari Pemerintah Daerah, APINDO dan dari buruh.

Ketiga usulan ini akan direkomendasikan jika tidak ada kesepakatan satu usulan yang dinilai memihak para buruh.

Berikutnya, Serbusaka juga meminta kenaikan UMSK berdasarkan persentase, bukan nominal. Yakni sebesar 17 persen.

"Ini juga akan didiskusikan kembali dengan dewan pengupahan, terutama penetapan berdasarkan persentase yang diminta," sebutnya.

Semen Sementara itu pihak DPRD Kotabaru Kotabaru juga mengapresiasi aksi Serbusaka yang berlangsung teetib dan konstitusional dalam menyampaikan aspirasi, pihaknya pun turut berjuang bersama buruh untuk mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved