Berita Kalsel
Intip Potret Kehidupan Hakim Karier dan Ad Hoc di PN dan Tipikor Banjarmasin, Naik Motor ke Kantor
Intip kehidupan para hakim Banjarmasin isu kesenjangan gaji antara hakim karier dan hakim Ad Hoc mencuat, suasana berubah menjadi lebih senyap.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Ratino Taufik
Kenaikan gaji hakim hingga ratusan persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan 2025 lalu sempat menjadi kabar baik bagi dunia peradilan.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim karier dipastikan melonjak signifikan mulai 2026, dengan total penghasilan bulanan yang kini berkisar dari puluhan hingga lebih dari seratus juta rupiah, tergantung jenjang dan jabatan.
Namun di balik kabar tersebut, muncul kegelisahan dari kelompok hakim lain yang selama ini berada di dalam ruang sidang yang sama, memikul tanggung jawab hukum yang serupa, tetapi berdiri di atas landasan kesejahteraan yang berbeda, mereka adalah hakim Ad Hoc.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber serta narasumber, perbedaan perlakuan ini bukan sekadar soal angka penghasilan, melainkan cerminan dari kesenjangan regulasi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Hakim karier dan hakim Ad Hoc berada dalam satu sistem peradilan, namun diatur oleh aturan yang berbeda, dengan konsekuensi yang tidak kecil terhadap kesejahteraan, jaminan profesi, hingga rasa keadilan di internal lembaga peradilan itu sendiri.
Secara struktural, hakim karier dan hakim Ad Hoc disebut berasal dari jalur yang berbeda. Hakim karier merupakan aparatur yang meniti jenjang dari pengadilan tingkat pertama, berstatus sebagai aparatur negara, dengan masa jabatan hingga usia pensiun.
Hak keuangan mereka diatur melalui Peraturan Pemerintah, termasuk yang terbaru PP Nomor 42 Tahun 2025, yang secara khusus menaikkan tunjangan jabatan hakim karier.
Sementara itu, hakim Ad Hoc direkrut dari luar lingkungan peradilan, akademisi, advokat, praktisi hukum, atau profesional lain untuk menangani perkara-perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, hubungan industrial, HAM, niaga, atau perikanan.
Status mereka bukan ASN dan bukan pejabat negara, dengan masa jabatan terbatas, umumnya lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali sesuai undang-undang.
Perbedaan paling mendasar terletak pada payung hukum kesejahteraan. Hak keuangan hakim Ad Hoc hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang mengatur uang kehormatan atau tunjangan bagi hakim Ad Hoc.
Aturan ini nyaris tidak mengalami perubahan signifikan selama lebih dari 12 tahun, meskipun kompleksitas perkara dan beban kerja peradilan terus meningkat.
Ketika PP 42/2025 diterbitkan dan secara eksplisit menaikkan kesejahteraan hakim karier, hakim Ad Hoc tidak ikut tercakup di dalamnya.
Bukan karena mereka dikecualikan secara personal, melainkan karena regulasi yang mengatur mereka berbeda dan belum diperbarui.
Perbedaan regulasi tersebut berdampak langsung pada struktur penghasilan. Hakim karier menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lain yang diatur secara berjenjang dan terus diperbarui mengikuti kebijakan pemerintah.
Sebaliknya, hakim Ad Hoc hanya menerima satu komponen berupa uang kehormatan, tanpa gaji pokok dan tanpa skema tunjangan berlapis.
| TERPOPULER KALSEL- Penempuan Mayat Terluka di Pengaron dan Waspada Begal Payudara Martapura |
|
|---|
| TERPOPULER KALSEL - Hypermart Banjarmasin Tamat 31 Mei 2026, Polisi Pensiunkan Preman Pom Bensin |
|
|---|
| TERPOPULER KALSEL- Buruh Rudapaksa Pelajar, Kebakaran di Tanjung dan 105 Sapi Kurban Al Jihad |
|
|---|
| Modernisasi Pendidikan, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018 |
|
|---|
| TERPOPULER KALSEL - Ulama Gambut Wafat, Geger Mayat di Astambul dan Tewas Terseret Sapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Terdakwa-Amat-saat-menjalani-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-Banjarmasin.jpg)