Berita Kalsel

Intip Potret Kehidupan Hakim Karier dan Ad Hoc di PN dan Tipikor Banjarmasin, Naik Motor ke Kantor

Intip kehidupan para hakim Banjarmasin isu kesenjangan gaji antara hakim karier dan hakim Ad Hoc mencuat, suasana berubah menjadi lebih senyap.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/fran rumbon
HAKIM - Ilustrasi sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Intip kehidupan para hakim Banjarmasin isu kesenjangan gaji antara hakim karier dan hakim Ad Hoc mencuat, suasana berubah menjadi lebih senyap. 

Nilainya pun bervariasi tergantung jenis pengadilan, namun secara umum berada jauh di bawah penghasilan hakim karier pasca-kenaikan 2025.

Ironisnya, meski hanya menerima satu jenis tunjangan, hakim Ad Hoc tetap dikenakan potongan pajak.

Sementara itu, dalam skema hakim karier, terdapat mekanisme tunjangan pajak yang membuat pemotongan tersebut relatif tertutupi. Perbedaan status hukum antara pejabat negara dan non-pejabat negara membuat hak-hak fiskal keduanya tidak berada di titik yang sama.

Dalam praktik persidangan, hakim Ad Hoc tidak berada pada posisi yang lebih ringan. Mereka duduk di majelis hakim, ikut memutus perkara, dan memiliki independensi yang sama dalam memberikan pendapat hukum. Meski tidak dapat menjabat sebagai ketua majelis, tanggung jawab hukum dan etik yang mereka emban tetap melekat secara personal maupun kolektif.

Dalam perkara-perkara tertentu, seperti korupsi atau hubungan industrial hakim Ad Hoc justru dituntut memiliki keahlian spesifik dan pengalaman panjang di bidangnya. Risiko tekanan, godaan, hingga potensi kriminalisasi putusan tidak mengenal status karier atau Ad Hoc. Konsekuensi hukum dan etik tetap sama ketika palu diketuk.

Karena itulah, tuntutan yang muncul dari kalangan hakim Ad Hoc bukan sekadar soal “ingin disambungkan” dengan kenaikan gaji hakim karier, melainkan permintaan kesetaraan kesejahteraan yang proporsional dengan tanggung jawab dan risiko yang ditanggung.

Kenaikan tunjangan hakim karier pada 2025 ibarat membuka kembali persoalan lama yang selama ini terpendam.

Ketika satu kelompok hakim mengalami lonjakan kesejahteraan drastis, sementara kelompok lain tetap berada di angka yang sama seperti satu dekade lalu, pertanyaan tentang keadilan internal lembaga peradilan menjadi sulit dihindari.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, dorongan agar aturan kesejahteraan hakim Ad Hoc diperbarui kini mengarah langsung ke pemerintah pusat, mengingat perubahan Peraturan Presiden berada di tangan Presiden. Mahkamah Agung disebut hanya berperan sebagai fasilitator administratif, bukan pengambil keputusan akhir.

Situasi ini sekaligus menyoroti isu yang lebih besar, yakni ketergantungan anggaran lembaga peradilan terhadap eksekutif.

Di banyak negara, lembaga yudikatif memiliki kemandirian anggaran yang lebih kuat, sehingga penyesuaian kesejahteraan aparat peradilan tidak selalu tersandera proses politik dan birokrasi panjang.

Di tengah sorotan publik terhadap integritas dan kinerja peradilan, kesenjangan kesejahteraan antarhakim menjadi ironi tersendiri.

Negara menuntut hakim bersih, independen, dan berani, namun belum sepenuhnya memastikan bahwa seluruh hakim yang memikul tanggung jawab tersebut berada dalam posisi kesejahteraan yang setara dan adil.

Kenaikan gaji hakim karier melalui PP 42 Tahun 2025 mungkin menjadi langkah maju dalam memperkuat peradilan. Namun tanpa pembaruan regulasi bagi hakim Ad Hoc, kebijakan itu berpotensi meninggalkan lubang ketimpangan baru di tubuh lembaga yudikatif.

Isu ini kini tidak lagi sekadar soal angka di slip gaji, melainkan tentang arah kebijakan negara dalam memandang keadilan bagi para penegak keadilan itu sendiri.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved