DPRD Kalsel Gagal Penuhi Target

DPRD Kalsel Gagal Penuhi Target, Sebagian Raperda Usulan Pemprov Ditarik

 Target pembuatan peraturan daerah di DPRD Kalimantan Selatan pada 2025 belum sepenuhnya tercapai. Dari 15 Raperda hanya 8 yang diselesaikan

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/HO-Humas DPRD Kalsel
TIGA RAPERDA- (Ilustrasi) Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Rabu (18/2/2026). DPRD gagal memenuhi target. Dari 15 raperda hanya 8 yang bisa diselesaikan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Target pembuatan peraturan daerah di DPRD Kalimantan Selatan pada 2025 belum sepenuhnya tercapai. Dari 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), hanya delapan yang berhasil disahkan menjadi perda.

Delapan perda itu berasal dari inisiatif legislatif.  Sebagian besar merupakan regulasi yang bersifat wajib setiap tahunnya, yakni berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Tiga di antaranya adalah Perda APBD Tahun Anggaran 2026, Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

Perda APBD menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah tahun berikutnya, sedangkan perubahan APBD mengatur penyesuaian anggaran di tengah tahun berjalan.

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Gadis yang Loncat dari Fly Over Banjarmasin, Sahabat Ungkap Pemicunya

Adapun perda pertanggungjawaban APBD merupakan laporan resmi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya yang harus mendapat persetujuan DPRD.

Selain perda yang bersifat rutin, DPRD Kalsel juga mengesahkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan arah pembangunan.

Di antaranya Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang, serta Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 yang mengatur arah kebijakan pembangunan kependudukan.

DPRD Kalsel juga mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah yang mengatur pengembangan riset sebagai dasar kebijakan pembangunan berbasis pengetahuan.

Selain itu terdapat Perda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi yang mengatur pengembangan perpustakaan serta peningkatan budaya membaca masyarakat.

Perda lainnya adalah penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bank Kalsel sebagai bagian dari penguatan lembaga keuangan daerah.

Komposisi raperda yang disahkan menunjukkan fungsi legislasi DPRD Kalsel masih banyak didominasi agenda anggaran dan perencanaan pembangunan daerah, sementara ruang pembentukan regulasi baru relatif terbatas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan, tidak semua raperda dalam Propemperda dapat dilanjutkan pembahasannya karena sebagian usulan dari pemerintah provinsi ditarik kembali.

“Ada sebagian usulan dari pemerintah provinsi yang ditarik kembali karena kekurangan naskah. Selain itu ada peraturan pemerintah yang baru sehingga materi raperda yang diusulkan pemprov menjadi kurang relevan,” ujarnya, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan, DPRD bersama pemerintah provinsi kembali melakukan identifikasi awal terhadap raperda yang akan dibahas pada tahun berikutnya.

“Pada awal Januari tadi kita melakukan identifikasi dini terhadap raperda-raperda itu dan sebagian sudah masuk pembahasan,” katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved