DPRD Kalsel Gagal Penuhi Target

DPRD Kalsel Gagal Penuhi Target, Sebagian Raperda Usulan Pemprov Ditarik

 Target pembuatan peraturan daerah di DPRD Kalimantan Selatan pada 2025 belum sepenuhnya tercapai. Dari 15 Raperda hanya 8 yang diselesaikan

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/HO-Humas DPRD Kalsel
TIGA RAPERDA- (Ilustrasi) Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Rabu (18/2/2026). DPRD gagal memenuhi target. Dari 15 raperda hanya 8 yang bisa diselesaikan. 

Menurut Gusti Iskandar, bahkan satu raperda inisiatif DPRD tentang perubahan tata tertib dimasukkan untuk melengkapi jumlah pembahasan sesuai kebutuhan panitia khusus (pansus).

“Malah untuk menggenapi menjadi empat raperda sesuai jumlah pansus, satu merupakan inisiatif DPRD yaitu perubahan tata tertib,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Kalsel membentuk pansus untuk membahas tiga raperda usulan pemerintah provinsi yang dinilai strategis bagi pembangunan.

Pembentukan pansus disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu, sebagai langkah mempercepat proses pembahasan regulasi yang masuk dalam Propemperda tahun berjalan.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan, pembentukan pansus dilakukan agar pembahasan raperda dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu.

“Kami sudah membentuk pansus untuk mempercepat pembahasan ini,” ujarnya.

Tiga raperda yang akan dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Menurut Supian, ketiga raperda tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan daerah, kepastian peran dunia usaha dalam pembangunan, serta pengelolaan sumber daya air tanah secara berkelanjutan.

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.

Sementara Raperda TJSLP bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar lebih terarah dan berkelanjutan.

Adapun perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah diharapkan dapat memperkuat pengendalian pemanfaatan air tanah sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kalsel.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, MS Shiddiq menilai, capaian legislasi DPRD Kalsel tersebut belum bisa disebut optimal jika dilihat dari sisi produktivitas.

 “Kalau kita pakai ukuran sederhana dan objektif, realisasinya sekitar 53 persen. Secara angka, ini belum bisa disebut optimal. Target legislasi itu bukan angka simbolik, tetapi komitmen kerja DPRD bersama eksekutif sejak awal tahun,” ujarnya.

Menurut Shiddiq, penilaian kinerja DPRD tidak bisa hanya didasarkan pada jumlah perda yang dihasilkan, tetapi juga harus melihat kualitas regulasi dan fungsi representasi.

Dari sisi produktivitas, ia menilai masih terdapat kesenjangan antara target dan realisasi legislasi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved