Tajuk

Perketat Izin Tambang

Sedikitnya 18 perusahaan tambang tercatat belum memenuhi persyaratan Amdal. Namun, perusahaan itu memiliki izin operasional

Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/BL Roynalendra N/dok
IZIN TAMBANG-Ilustrasi-Tambang batu bara yang berdekatan dengan permukiman Desa Bukitmulya, Tanahlaut kerap dikeluhkan karena debu yang hingga tampak seperti asap. Di Kalsel, terdapat 18 perusahaan tambang yang belum mengantongi Amdal namun anehnya memiliki izin operasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Dinamika sektor pertambangan di Kalimantan Selatan ternyata masih membuat kita mengernyitkan dahi.

Bagaimana tidak, sedikitnya 18 perusahaan tambang tercatat belum memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun anehnya, perusahaan-perusahaan tambang itu tetap memiliki izin operasi.

Persoalan serius dalam sektor pertambangan ini terungkap saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel di Banjarmasin, Senin (13/4/2026).

Temuan itu merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang izin lingkungannya ini ada yang project area melebihi kawasan, ada yang masuk kawasan hutan, ada yang tidak memenuhi syarat limbah B3. Dalam Amdal itu ada kriteria, tapi ini tidak terpenuhi. Bahkan ada izin yang keluar tanpa Amdal,” ujar Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah dalam rapat tersebut.

Wajar kiranya para anggota DPRD Kalsel mempertanyakan terjadinya proses penerbitan izin usaha operasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kelengkapan dokumen lingkungan.

Semestinya, Amdal menjadi salah satu syarat mutlak bagi satu perusahaan pertambangan jika ingin mendapatkan izin operasi.

Jika dokumen Amdal belum dikantongi, seharusnya tidak ada satu pun pihak yang berhak mengeluarkan izin operasional pertambangan satu perusahaan karena itu merupakan syarat wajib.

Terkait masalah ini, DPRD Kalsel menilai diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap mekanisme penerbitan izin serta koordinasi antarinstansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ya, penelusuran harus dilakukan kenapa sampai 18 perusahaan tambang tercatat belum memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun bisa mengantongi izin operasi. Apakah karena ada permainan perusahaan dengan oknum tertentu?

Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam masalah ini, sanksi tegas harus diberikan. Baik itu untuk pihak perusahaan, maupun oknum yang terlibat.

Semua pihak yang berkompeten terkait permasalahan ini harus berkoordinasi untuk merespons dan mengungkap fakta ini secara terang benderang.

Semua harus berkomitmen untuk berpegang pada peraturan yang ada. Semua harus tegas, “tak ada dokumen Amdal, tak ada izin operasi”.

Intinya, penerbitan izin operasi pertambangan harus diperketat tanpa mengesampingkan persyaratan-persyaratan yang ada, termasuk Amdal. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved