Tajuk

Tugas Berat Disdik di Akhir Tahun

Tugas itu adalah mencari dan menempatkan kepala sekolah (kepsek) definitif di ratusan sekolah negeri.

|
Editor: Ratino Taufik
Dok banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi 


BANJARMASINPOST.CO.ID - DI pengujung 2025, dinas pendidikan (disdik) di Kalimantan Selatan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota punya tugas berat. Tidak bisa berleha-leha menikmati akhir tahun. Tugas itu adalah mencari dan menempatkan kepala sekolah (kepsek) definitif di ratusan sekolah negeri.

Ini harus dilakukan karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak boleh lagi ada pelaksana tugas (Plt) kepsek per 31 Desember 2025. Keharusan tersebut disampaikan per 25 September 2025. Artinya Kemendikdasmen hanya memberikan waktu tiga bulan.

Mengapa tugas berat? Karena menentukan pemimpin sebuah organisasi tidaklah mudah. Tidak hanya berkaitan dengan syarat administrasi, tetapi juga kepemimpinan dan inovasi. Apalagi jumlahnya tidak sedikit.

Di Kabupaten Tabalong saja, berdasarkan data disdik setempat, ada 130 kepsek yang masih dijabat Plt. Mereka berasal dari 83 TK, 39 SD dan 8 SMP. Sementara di Kabupaten Banjar, 68 dari total 374 kepala SD masih berstatus Plt. Ini belum termasuk SMP, yang juga berada di bawah naungan disdik kabupaten kota. Hal ini terjadi karena kepsek definitifnya meninggal dunia atau memasuki masa pensiun.

Baca juga: Dijamin Lebih Baik dari Semenyo, Liverpool Masuk Dalam Perburuan Bintang Seharga Rp2,18 Triliun

Pertanyaannya mengapa sebanyak ini? Bukankah kepsek definitif meninggal atau pensiun tidak secara bersamaan. Semestinya jika ada satu sekolah yang kepala meninggal dunia atau pensiun, disdik harus segera mencari dan menetapkan penggantinya. Ini seperti menunda-nunda pekerjaan.

Beberapa pejabat disdik yang dihubungi BPost menyebut tidak mudah mengangkat kepsek definitif karena Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan sejumlah persyaratan. Selain itu, setelah melalui penjaringan dan seleksi, calon kepsek harus menyelesaikan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

Pertanyaannya mengapa proses ini tidak dijalankan? Kementarian pendidikan, dinas pendidikan hingga sekolah bukan organisasi kemarin sore. Ada bagian dan tanggung jawab masing-masing yang saling berhubungan. Jika sistem di atasnya macet akan mempengaruhi proses di bawahnya.

Padahal para Plt menantikan kejelasan status mereka. Hal ini karena mereka, selain harus tetap mengajar, diberi tugas melaksanakan tugas kepsek. Belum lagi soal pertanggungjawaban, terutama mengenai anggaran sekolah. Sementara hak tidak diterima.

Persoalan ini ujungnya berimbas pada kualitas sekolah dan peserta didik. Peserta didik membutuhkan guru, fasilitas pendidikan dan inovasi yang mengikuti zaman. Sudah menjadi tugas kepsek untuk memikirkannya.

Di zaman yang terus berkembang, para guru harus semakin maju. Namun jangankan memikirkan mutu guru dan siswa, nasib Plt kepsek saja tak jelas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved