Tajuk
Pamer Uang dan Efek Jera
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyerahan uang penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 6, 6 t ke Menteri Keuangan Purbaya
BANJARMASINPOST.CO.ID- BAK hadiah akhir tahun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sebesar Rp 6,6 triliun yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan uang oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Uang dipajang di ruangan dengan panjang dan lebar tumpukan uang itu masing-masing sekitar 10 meter, dengan tinggi hampir 2 meter. Dalam pengawalan ketat petugas, di salah satu sudutnya tergeletak sebuah bingkai bertuliskan total jumlah uang, Rp 6.625.294.190.469,74.
Penyerahan uang tunai ini juga bukan kali pertama dilakukan Kejagung. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat ikut melakukan aksi serupa dalam kasus PT Taspen, dengan meminjam uang ke BNI.
Tak mau kalah. Kepolisian pun ikut memamerkan uang sitaan. Pada 25 September 2025 lalu, Bareskrim Polri menampilkan Rp 204 miliar hasil pembobolan rekening dormant BNI, sehingga menimbulkan kesan pamer antar aparat penegak hukum.
Baca juga: Update OTT KPK di Amuntai, Penyidik Sita Mobil Hilux Eks Kajari HSU, Tercatat Milik Pemda Tolitoli
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi ULM yang Ditemukan di Got Banjarmasin Ditangkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi
Lalu, apakah tidak boleh memamerkan pencapaian atau katakan sebagai prestasi? Tentu saja boleh dan sah-sah saja, tak ada aturan yang dilanggar.
Menunjukkan hasil tindak pidana yang telah disita dan diserahkan ke kas negara itu penting sebagai bagian dari transparansi, tetapi bukan berarti uangnya harus dalam bentuk tunai karena menimbulkan kerepotan tersendiri (termasuk yang terpaksa meminjam ke bank).
Selain itu bila berbicara konteks pidana, selain uang sebagai barang bukti, dimanakah tersangka yang telah menilap uang sebegitu besar? Kenapa mereka tidak ikut dipamerkan ke publik. Kejagung boleh saja berbangga, namun publik sah-sah saja untuk bertanya.
Tak lupa, penampakan tumpukan uang ini menjadi terasa kontras dengan sejumlah OTT yang baru saja dilakukan KPK terhadap sejumlah oknum jaksa.
Tak hanya di Banten, tapi di tempat kita, Amuntai, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, tiga pejabat struktural korps Adhyaksa harus berurusan dengan hukum.
Secara jumlah, memang aksi nakal sejumlah oknum tersebut tak sampai menyentuh angka triliunan rupiah, namun dari sisi perilaku jelas tak sejalan dengan apa yang digembar-gemborkan jajaran kejaksaan yang sedang giat-giatnya menciduk para pelaku korupsi.
Barang bukti khusunya uang, bukanlah materi pameran. Apalah artinya uang triliunan rupiah dijejer bak benteng, namun saat di persidangan hanya dihukum ringan, atau malah pelakunya divonis bebas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penampakan-tumpukan-uang-berbentuk-lorong-s.jpg)