Tajuk
Batasan Nasionalisme
Polemik bahkan kegaduhan kembali terjadi di negeri ini gegara unggahan di media sosial (medsos). Adalah Dwi Sasetyaningtyas sebagai pemantiknya.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Polemik bahkan kegaduhan kembali terjadi di negeri ini gegara unggahan di media sosial (medsos). Adalah Dwi Sasetyaningtyas sebagai pemantiknya.
Dia mengunggah paspor Inggris milik sang anak dengan kepsyen “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan”.
Sontak gelombang reaksi dan kecaman netizen Indonesia berhamburan di medsos. Penyebabnya, Dwi pernah menerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). LPDP ini bukan beasiswa swasta. Setiap rupiahnya berasal dari uang pajak rakyat.
Dwi adalah alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia melanjutkan pendidikan S2 di Delft University of Technology, Belanda, dengan beasiswa LPDP pada 2015 dan lulus pada 2017.
Memenuhi kontrak penerima beasiswa LPDP, Dwi telah menuntaskan masa pengabdian seusai lulus.
Ketentuannya, penerima beasiswa LPDP wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).
Mengutip Harian Kompas, Dwi menuntaskan masa pengabdiannya pada 2017 - 2023 dengan menginisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di sejumlah wilayah pesisir dan terlibat dalam pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur.
Menyadari kegaduhan akibat postingannya, Dwi pun sudah meminta maaf secara terbuka. Namun, sebagian netizen yang telanjur geram justru menyoal suami Dwi yang ternyata juga penerima beasiswa LPDP.
Ditengarai sang suami Dwi belum menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Terlepas dari kesanggupan pasangan suami istri tersebut yang bersedia dikenakan sanksi pengembalian seluruh dana beasiswa LPDP beserta bunganya, polemik terus bergulir.
Perdebatan yang terjadi bukan lagi urusan administratif antara pemberi dan penerima beasiswa. Lebih jauh, polemik itu menjadi cerminan gesekan antara hak individu (HAM), tanggung jawab moral terhadap pajak rakyat dan batasan nasionalisme.
Polemik terus berkutat pada masalah, sejauh mana negara berhak menuntut loyalitas penerima beasiswa yang bersumber dari pajak. Di titik ini pula sensitivitas publik muncul. Mereka sebagai pembayar pajak merasa memiliki hak moral untuk menuntut balas jasa.
Namun, apakah tuntutan itu berhenti pada kewajiban akademik dan pengabdian pascastudi, atau meluas hingga kontrol atas pikiran, sikap politik, dan ekspresi personal penerima beasiswa?
Persoalan menjadi rumit ketika ada yang memaknai nasionalisme sebagai kepatuhan tanpa kritik. Padahal, idealnya nasionalisme dalam negara demokratis tumbuh dari warga yang berpikir kritis.
Kasus Dwi Sasetyaningtyas memperlihatkan benturan dua logika. Di satu sisi, ada logika fiskal-moral: pajak rakyat menuntut tanggung jawab etis sehingga penerima beasiswa diharapkan menjaga martabat negara.
Di sisi lain, ada logika HAM: kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi adalah hak fundamental yang tidak gugur hanya karena seseorang menerima bantuan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Dwi-Sasetyaningtyas-mendadak-viral-di-media-sosial-setelah.jpg)