Tajuk

ODGJ Tanggung Jawab Bersama

Kembali seorang ODGJ di Desa Mangunang Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengamuk dan melukai warga

Tayang:
Editor: Irfani Rahman
Istimewa
AR- Tersangka AR saat diamankan Polsek Haruyan, pelaku serang pasutri di Haruyan hingga terluka. Ia diduga ODGJ 

BANJARMASINPOST.CO.ID- PERISTIWA mengejutkan terjadi di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (3/3) sekitar pukul 10.30 Wita. Pasangan suami istri Aulia Rahman (40) dan Nor Asiah (36) diserang dan dianiaya pakai parang oleh seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Mereka terluka cukup parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Insiden terjadi saat pasutri itu tengah berada di kebun. Pelaku yang berusia 52 tahun, tinggal di sebuah pondok di kawasan hutan tak jauh dari lokasi kebun korban.

Jika dilihat kebelakang, berdasarkan pemberitaan di Banjarmasin Post, sejak Januari 2026 telah terjadi tiga kali kasus kekerasan dan penganiayaan yang melibatkan pelaku diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Senin (26/1), seorang ODGJ mengamuk di Desa Ambutun, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), membuat petani yang sedang panen dan mengumpulkan hasil tani menjadi ketakutan.

Evakuasi dilaksanakan petugas dari Satpol PP dan Damkar HSS bersama Polsek dan Koramil dan pihak Kecamatan Telaga Langsat terhadap ODGJ laki-laki tersebut. Setelah ditelusuri ternyata ODGJ yang sama, pernah juga diamankan petugas Satpol PP dan Damkar HSS di 2024 lalu.

Tak lama setelah kejadian tersebut, hanya berselang sepekan, terjadi peristiwa memilukan di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Seorang pelajar berinisial AFR (13) tewas dianiaya oleh tetangganya sendiri yang diduga ODGJ, Selasa (3/2) malam.

Korban mengalami sejumlah luka setelah diserang secara tiba-tiba oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Warga menyebut pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan mental dan sempat menjalani pengobatan pada 2025.

Berkaca dari tiga peristiwa tersebut, diperlukan adanya pendampingan dan pengawasan khusus terhadap ODGJ yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal. Pendampingan dan pengawasan tersebut tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak keluarga. Tetapi harus melibatkan banyak pihak, mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, Dinas Kesehatan hingga aparat keamanan.

Warga yang di lingkungan tempat tinggalnya terdapat ODGJ, juga harus diberikan pengetahuan dan pemahaman serta edukasi terkait bagaimana seharusnya menghadapinya.

Semoga dengan adanya penanganan dan langkah yang tepat, tidak terjadi lagi peristiwa panganiayaan dan kekerasan yang melibatkan ODGJ. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved