Tajuk
Menunggu Realisasi Penataan Kabel
Sesuai UU, pemasangan kabel di atas jalan masih diperbolehkan, akan tetapi sesuai aturan harus dengan ketinggian minimal 5 meter
BANJARMASINPOST.CO.ID - TAK hanya masalah penataan bantaran sungai, dan sampah, Banjarmasin dihadapkan dengan kondisi umum perkotaan yaitu banyaknya kabel yang merusak pemandangan dan rawan dari sisi keamanan.
Ini sebenarnya bukan hanya masalah bagi Kota Banjarmasin, namun hampir di semua kota di Indonesia mengalami nasib serupa. Hanya kota-kota baru seperti lingkungan perumahan elit dan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun sejak awal tanpa kabel di atas tanah.
Bukan tidak mau terlihat estetik, aman dan tertib, namun biaya pemasangan dan pemeliharaan yang besar menjadi salah satu faktor semrawutnya kabel.
Faktor lainnya tentu tak lepas dari ketegasan pemerintah daerah untuk mengatur pemasangan kabel di atas tanah ini.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tata ruang jalan dalam Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Sesuai UU, pemasangan kabel di atas jalan masih diperbolehkan, akan tetapi sesuai aturan harus dengan ketinggian minimal 5 meter dari permukaan jalan.
Seringkali, aturan ini pun tak diindahkan. Atau, kalaupun sudah memenuhi standar minimal tinggi dari permukaan, ada sejumlah jaringan kabel provider dari berbagai perusahaan komunikasi yang memasang secara paralel, bertumpuk dengan kabel lain.
Makin parah lagi, ada juga jaringan yang sebenarnya sudah mati tetapi tak juga dirapikan.
Sampai kini sudah ada dua alternatif yang bakal jadi acuan pelaksanaan pemko Banjarmasin, yaitu sistem ducting (tanam dalam tanah), atau tiang bersama.
Ducting sebagaimana sistem multi utility tunnel (MUT), yaitu jaringan bawah tanah atau terowongan yang berguna menampung berbagai infrastruktur utilitas, sebagaimana di IKN memang paling ideal. Tapi ada hambatan mengenai kondisi geografis Banjarmasin yang berawa-rawa dan tingginya biaya.
Dan kini kajian sedang disusun dalam tiga tahap, harapannya prosesnya tidak terlalu lama.
Melalui kajian tersebut pemerintah menentukan sistem penataan kabel terbaik, ruas jalan prioritas yang akan dirapikan, standar teknis jaringan dan pemilihan penggunaan tiang bersama atau ducting bawah tanah.
Dari sisi proses tahapan pertama 2025-2026 adalah penyusunan master plan, kemudian dilanjutkan detail desain teknis (DED), serta penataan fisiknya atau pembenahan kabel secara bertahap pada 2027 mendatang.
Di Banjarmasin, langkah percontohan dengan membebaskan Jalan Dharma Praja dari kabel yang semrawut bisa dijadikan contoh. Apa saja kendalanya, berapa biaya, dan bagaimana koordinasi dilakukan dengan provider, bisa jadi Langkah evaluasi. Nantinya dari contoh ini bisa diaplikasikan ke wilayah-wilayah lain secara bertahap.
Saatnya Kota Seribu Sungai tampil lebih rapi. Bahkan bila berhasil, ini juga bisa jadi contoh bagi kota-kota lain. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kabel-kabel-tampak-semrawut-di-salah-satu-ruas-jalan-di-Kota-Banjarmasin22.jpg)