Tajuk
Tindak ASN Nakal
Perlu ada punishment yang tegas dan memberi efek jera jika ada ASN ‘nakal’ yang kedapatan membawa kendaraan dinas untuk mudik
BANJARMASINPOST.CO.ID- Hari Raya Idulfitiri merupakan momen spesial yang disambut suka cita seluruh umat muslim di dunia, termasuk di Indonesia.
Momen ini dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman masih-masing untuk bersilaturahmi dengan sanak famili.
Tak hanya warga biasa yang bekerja swasta, para abdi negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kesempatan untuk mudik, pasti akan memanfaatkannya agar bisa bertemu keluarganya di kampung halaman.
Tidak masalah jika ASN mudik ke kampung halaman masing-masing menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta api, kereta listrik, bus dan kendaraan umum lainnya.
Namun yang jadi masalah adalah ketika para ASN melakukan mudik dengan memanfaatkan mobil dinas yang notabene merupakan fasilitas kantor. Padahal sudah jelas ditentukan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
Hampir tiap tahun, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas selalu diingatkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Misalnya untuk tahun ini, jelang Hari Raya Idulfitiri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru juga kembali mewanti-wanti pejabat daerah di Banjarbaru yang menggunakan kendaan dinas untuk kepentingan pribadi.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby melarang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarbaru menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Alasannya, ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Untuk itu ia melarang aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik Lebaran.
Tidak salah jika Lisa Halaby kembali mengingatkan jajarannya agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Karena tidak menutup kemungkinan, setiap tahun ada saja ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik secara diam-diam.
Permintaan Lisa agar warganya ikut melakukan pengawasan dengan melaporkan jika melihat ASN yang mudik pakai kendaraan dinas harus kita apresiasi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran.
Tapi yang tak kelah penting harus dilakukan adalah tindakan tegas bila ditemukan adanya ASN yang melanggar. Jangan sampai wanti-wanti yang dilakukan sekadar peringatan yang masih ‘aman’ untuk dilanggar.
Perlu ada punishment yang tegas dan memberi efek jera jika ada ASN ‘nakal’ yang kedapatan membawa kendaraan dinas untuk mudik.
Selain itu, semestinya ada kesadaran dan rasa malu bagi ASN yang menguasai kendaraan dinas, mudik menggunakan aset negara meski sudah jelas-jelas dilarang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/mobil-dinas-pemko-banjarmasin.jpg)