Berita Nasional

Alasan Menkeu Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak, Aksi 'Bersih-bersih' di DJP

Terungkap penyebab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memecat sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Editor: Mariana
Tribunnews
MENKEU PECAT PEGAWAI PAJAK - Terungkap penyebab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memecat sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap penyebab Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memecat sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kementerian Keuangan tengah bersih-bersih karyawan di DJP yang terbukti melakukan kecurangan dan tindakan yang melanggar wewenang.

DJP juga tidak pandang bulu memecat pegawainya, meski terbukti curang sekecil apapun.

Sebanyak 26 pegawai pajak dipecat usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Kementerian Keuangan.

Pemecatan ini juga dilakukan saat Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjabat empat bulan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel Kamis 9 Oktober 2025, Banjarmasin, HSS Cerah, Cek Wilayah Lain

Baca juga: Lafadz Niat Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Urai Cara Berniat Dibaur dengan Qadha Ramadhan

Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya telah melakukan bersih-bersih khususnya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Ia juga menjelaskan pihaknya tidak akan mengampuni orang-orang yang menerima suap.

"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," kata Purbaya, dikutip dari Wartakotalive.com.

Purbaya menegaskan hal ini memberi pesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pajak lain untuk tidak main-main lagi.

"Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" ujar Purbaya.

Alasan 26 Pegawai Pajak Dipecat

Sebelumnya sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipecat karena terbukti melanggar menyalahgunakan wewenang.

Selain itu, masih ada 13 pegawai lainnya sedang diproses.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemecatan karyawan itu tidak lain karena mereka melanggar dan demi mengembalikan kepercayaan publik.

"Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu.

DJP Bersih-bersih, Pecat Siapapun Terbukti Curang

Ia berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, sekecil apa pun nilainya.

“Seratus rupiah saja jika ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk para whistleblower dari Bapak dan Ibu sekalian, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan wajib pajak.

"Memasuki bulan keempat saya menjabat, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi ini,” katanya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern.

Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit tercapai. 

Tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas negara dalam mengumpulkan penerimaan akan menurun.

Untuk itu, Bimo berharap langkah-langkah pembenahan internal dapat meyakinkan masyarakat hak dan kewajiban wajib pajak benar-benar dijamin, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan.

Apa itu Piagam Wajib Pajak?

Piagam Wajib Pajak sebut dia, merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ucap dia.

Ia menambahkan, penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved