Gubernur Riau Terjaring OTT

Sosok Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Jabat Bupati Indragiri Hilir 2 Periode

Sosok Gubernur Riau Abdul Wahid. Sebelum menjadi gubernur pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil) selama dua periode. 

Editor: M.Risman Noor
tribun pekanbaru
Gubernur Riau Abdul Wahid terjerat OTT dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (3/11/2025). Profil singkat Abdul Wahid sebelum menjadi gubernur. 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau Abdul Wahid yang terkonfirmasi ditangkap KPK, merupakan politikus senior dari PKB
  • Ia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau.
  • Ia pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil) selama dua periode
  • Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai bupati, Abdul Wahid terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Riau sebelum akhirnya maju dan terpilih sebagai Gubernur Riau.
 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana jejak rekam politik Gubernur Riau Abdul Wahid

Abdul Wahid bukan orang dalam dunia politik tanah air.

Sebelum menjadi gubernur, Abdul Wahid pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil) selama dua periode. 

Abdul Wahid, yang terkonfirmasi ditangkap KPK, merupakan politikus senior dari PKB. 

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau.

Baca juga: Fenomena Supermoon Diperkirakan 5 November 2025, Warga Pesisir Kalsel Diimbau Waspada Banjir Rob

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Kasus Korupsi PUPR

Korupsi di Lingkungan PUPR Riau

Setelah lebih dari lima jam melakukan penggeledahan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Senin (3/11/2025) sore.


Berdasarkan informasi yang Tribunpekanbaru.com rangkum di lokasi, penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Tim penyidik KPK baru meninggalkan kantor dinas yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru, sekitar pukul 17.45 WIB.

Tampak empat unit mobil Toyota Innova digunakan oleh petugas KPK saat meninggalkan gedung tersebut.

Selain membawa sejumlah berkas dan barang bukti, tim KPK juga turut membawa Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan.

Arief terlihat ikut bersama rombongan dengan menumpang mobil jenis Hilux.

Baca juga: Siswa SMAN 1 Rantau Semangat Jalani TKA Meski di Tengah Keterbatasan Komputer


Saat hendak naik ke mobil, awak media sempat mencoba meminta keterangan. Namun, Arief memilih bungkam dan hanya menjawab singkat.

“Tidak ada, tidak ada, aman, aman,” ujarnya singkat sembari berjalan cepat menuju mobilnya.

Konvoi kendaraan KPK kemudian meninggalkan kantor Dinas PUPR Riau dengan mobil yang ditumpangi Arief berada di barisan paling depan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai tujuan dibawanya Kepala Dinas PUPR Riau maupun perkara apa yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal tersebut.

Meski telah membenarkan penangkapan sang gubernur, KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. 

Baca juga: Nasib Honorer di Banjarmasin Usai Gagal Diangkat PPPK, Ada Ingin Pindah Kerja hingga Tetap Coba CPNS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025).

Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Kabar penangkapan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Salah satunya," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (3/11/2025) petang.

Penangkapan Abdul Wahid ini diduga kuat terkait dengan operasi yang juga menjerat pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Sebelumnya, Fitroh telah lebih dulu membenarkan adanya OTT yang menyasar pejabat di dinas tersebut.

Baca juga: Perahu Kecil Ditemukan Tanpa Awak di Sungai Barito, Penangkap Ikan Diduga Tenggelam di Batola

"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi.

Lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas lengkap para pihak lain yang turut diamankan.

Selain itu, KPK juga belum membeberkan jumlah barang bukti uang yang disita serta dugaan tindak pidana korupsi apa yang melatarbelakangi OTT kali ini.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT. 

Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved