Berita Viral

Roy Suryo Tak Pernah Kapok Berurusan Hukum, Tahun 2022 Divonis 9 Bulan Penjara Masih Terkait Jokowi

Pada tahun 2022, Roy Suryo sempat mendekam dalam sel setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews
roy suryo ungkap kronologi munculnya foto meme stupa candi borobudur mirip Jokowi. Kasus ini menjadikan Roy Suryo harus mendekam dipenjara selama 9 bulan. 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan,"sambung hakim Martin Ginting.

Kini Polda Metro Jaya resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

8 orang tersangka ini terancam pidana di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Siswa Lihat Orang Mencurigakan Masuk Masjid Sebelum Terjadi Ledakan Saat Khatib Khotbah Jumat

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa delapan orang yang ditetapkan menjadi 8 tersangka, dibagi menjadi 2 klaster.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr.Tifa.


Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.

Dengan begitu, pada klaster pertama, para tersangka dijerat pidana maksimal 6 tahun penjara karena dugaan fitnah, dan pelanggaran UU ITE hingga menyebarkan kebencian dan SARA.

Baca: Inisial RS Salah Satu dari 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang Dibagi Jadi 2 Klaster

Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Pada klaster kedua ini, Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon terancam pidana pencemaran nama baik, fitnah, pasal dugaan mengubah / memindahkan data elektronik secara ilegal, dan pemalsuan informasi elektronik.

Ketiganya kini terancam 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved