Berita Viral
Kecurigaan Serka MFB Terbukti, Istri Selingkuhi Oknum TNI Lainnya, Pura-pura ke Pasar Malah di Hotel
Istri anggota TNI berinisial HP menjadi sorotan. Dia adalah istri dari Serka MFB. HP selingkuh seorang oknum anggota TNI lainnya, Pratu RH.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Istri anggota TNI atau ibu persit berinisial HP belakangan menjadi sorotan. Dia adalah istri dari Serka MFB.
Penyebabnya, HP selingkuh seorang oknum anggota TNI lainnya, Pratu RH.
Hal ini terungkap setelah HP meminta izin ke pasar malah melimpir ke hotel menemui selingkuhannya, Pratu RH.
Serka MFB ternyata sudah sangat curiga karena istrinya yang kerap kali menghindar.
Akhirnya Serka MFB berhasil memergoki istrinya yang memiliki hubungan dengan anggota lainnya, Pratu RH.
HP dan Pratu RH diduga bermula dari kegiatan gabungan antara prajurit TNI dan anggota Persit, khususnya dalam tim penari yang dibentuk untuk persiapan serah terima jabatan (sertijab) komandan batalyon.
Baca juga: Istri Anggota Polres Selingkuh dengan Polisi dari Polsek, Kabur Lewat Belakang Rumah Saat Digerebek
Kedekatan mereka semakin intens setelah saling berinteraksi di media sosial, dimulai dari komentar di InstaStory hingga bertukar nomor WhatsApp.
Komunikasi yang semakin intens tersebut berujung pada pertemuan di sebuah hotel di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan layaknya suami istri antara RH dan HP sudah terjadi.
Tak cuma sekali, ternyata hubungan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu pertemuan.
Dan kondisi itu berlangsung hampir setiap hari Minggu sejak Juli hingga September 2025, seperti dikutip TribunJatim.com dari informasi via Sripoku.com, Senin (6/10/2025).
Izin ke pasar ternyata bohong
Modus yang digunakan HP untuk menyembunyikan perselingkuhannya cukup licik.
Ia berpura-pura meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke pasar.
Tapi belakangan malah berbelok justru menuju hotel tempat Pratu RH telah menunggu.
Kecurigaan Serka MFB terhadap istrinya muncul karena perubahan sikap HP yang mulai menjauh dan menghindar.
Pada 21 September 2025, Serka MFB memeriksa ponsel istrinya, HP, saat sedang mandi.
Ia menemukan nomor asing yang ternyata milik Pratu RH.
Setelah konfrontasi dengan istrinya dan laporan kepada komandan pleton.
Saat ini kasus akhirnya diteruskan ke perwira intelijen batalyon dan kemudian ke komandan batalyon untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Hukuman selanjutnya
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkuhan dan tindak pidana asusila (KBT).
Pratu RH telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Letkol Haryadi juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya.
Pihak Denpom berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.
Hukuman bagi tentara (TNI) yang kepergok berselingkuh diatur dalam peraturan militer dan hukum pidana militer Indonesia.
Perselingkuhan dianggap pelanggaran disiplin berat dan bisa berujung pada pemecatan dari dinas militer.
Dasar hukum
1. KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)
Perselingkuhan bisa dikategorikan sebagai perbuatan asusila atau pelanggaran kesusilaan, dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHPM, seperti:
Pasal 134 KUHPM: Mengatur tentang perbuatan yang merendahkan martabat atau kehormatan TNI, termasuk tindakan asusila.
Pasal 103 KUHPM: Tindak pidana yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPM bisa tetap diproses jika merugikan disiplin militer, dengan mengacu pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Tentara dituntut memiliki disiplin, loyalitas, dan moralitas tinggi. Perselingkuhan dianggap mencederai kehormatan TNI dan bisa dikenai sanksi:
Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik dan kehormatan militer secara berat.
3. Peraturan Disiplin TNI
Dalam berbagai peraturan disiplin internal TNI (misalnya Perpang TNI, aturan Panglima TNI), disebutkan bahwa:
Prajurit yang melakukan hubungan gelap atau perselingkuhan akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, penahanan, atau pemecatan tergantung tingkat pelanggaran.
4. Jika Sudah Menikah (Pasal Perzinaan - KUHP Pasal 284)
Jika seorang tentara melakukan perselingkuhan dalam konteks perzinaan (hubungan seksual dengan orang lain selain pasangan sah), maka bisa dikenai:
Pasal 284 KUHP: Hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh suami/istri sah.
Tapi di lingkungan militer, laporan dari atasan atau penyelidikan internal bisa cukup untuk memproses pelanggaran ini secara disipliner.
Sanksi Nyata yang Bisa Diterima Tentara karena Perselingkuhan:
- Hukuman disiplin militer: seperti penahanan ringan, penurunan pangkat, mutasi ke daerah terpencil.
- Pemecatan tidak hormat (PTDH).
- Pidana penjara militer, jika ada unsur perzinaan, kekerasan, atau pelanggaran lainnya.
- Sanksi sosial dan administratif, seperti pencoretan dari daftar kenaikan pangkat.
- Tentara yang kepergok berselingkuh bisa dihukum sangat berat, termasuk pemecatan dari dinas militer, karena dianggap telah mencemarkan nama baik institusi TNI dan melanggar nilai moral serta disiplin militer.
- Proses hukumnya bisa melibatkan persidangan militer, bukan pengadilan umum.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)
Habisi Ayah dan Ibu dengan Halusinasi Bunuh Ular, Nasib Sukar Akhirnya Ditentukan Hasil Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Tak Diberi Utang Rp1 Juta, Cucu Pukul Neneknya Pakai Kayu Hingga Tewas, Buang Mayatnya ke Sumur |
![]() |
---|
Pemilik Mobil Syok Ditagih Bayar Parkir Rp30 Ribu, Jukir Liar di Warung Nasi Legendaris Ini Viral |
![]() |
---|
Daftar Fakta Meteor Jatuh di Cirebon, Kesaksian Warga Lihat Bola Api hingga Dengar Dentuman |
![]() |
---|
Korban Tewas Runtuhnya Musala Musala Al Khoziny 54 Orang, Masih Ada 13 Orang Tertimbun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.