Berita Viral
Nikahi 2 Wanita dalam Seminggu, Rusli Beri Mahar Rp180 Juta, KUA Bertindak: Harus Izin Poligami
Sosok Rusli, pria asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan sedang viral di media sosial. Dia menikahi dua wanita dalam seminggu. KUA bertindak.
Namun akhirnya menjadi istri kedua.
“Lettingku itu (calon) istri yang kedua, dia duluan dilamar kodong. Itu memang laki-laki (Rusli) mau sekali sama dia (Kasma), banyak dibawakanki. Keluarganya laki-laki sama itu laki-laki mau (restu) sama dia. Ku dengar begitu beritanya. Beberapa minggu lalu memang ku dengar kabarnya mau menikah ini lettingku pelayaran mau kamarku. Astaga baru ku tahu bilang begini kasian jalan jodohnya. Padahal ada mantannya tentara tapi ini pelayaran na terima lamarannya kodong,” tulis Ainun Hamdah.
Akun Ani Syariel, mengaku bertetangga dengan Rusli, menyampaikan kronologi kisah cinta tiga hati ini.
Menurut Ani, Warni sempat melihat unggahan prewedding Rusli dan Kasma.
Warni dan keluarganya kemudian mendatangi Rusli dan mendesak agar dinikahi.
“Sementara pacaran juga i bede itu na pergi berlayar jadi itumi natidak mau kalau tidak dinikahi juga dan pada akhirnya dia (Warni) juga jadi istri pertama, dengan uang panai sama Rp 90 juta dan Rp 90 juta,” terang Ani.
Terbaru, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.
Kepala KUA Uluere, Zainuddin Samad membenarkan adanya penangguhan berkas pernikahan tersebut.
"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari. Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat. Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelas Zainuddin via telepon, Senin (6/10/2025).
Ia menyebut, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.
Selain itu, berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.
Padahal, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
"Belum ada rekomendasi dari KUA Uluere (kampung Rusli) ke KUA Sinoa (kampung Warni)," ujarnya.
Meski demikian, pihak KUA Uluere masih menunggu permohonan resmi rekomendasi nikah dari Rusli.
"Kalau Rusli dan Warni dikasih kebijakan, kita lihat nanti bagaimana permohonannya," tambahnya.
Kecurigaan Serka MFB Terbukti, Istri Selingkuhi Oknum TNI Lainnya, Pura-pura ke Pasar Malah di Hotel |
![]() |
---|
Korban Tewas Capai 67 Orang, Polda Jatim Beber Proses Hukum Ambruk Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo |
![]() |
---|
Habisi Ayah dan Ibu dengan Halusinasi Bunuh Ular, Nasib Sukar Akhirnya Ditentukan Hasil Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Tak Diberi Utang Rp1 Juta, Cucu Pukul Neneknya Pakai Kayu Hingga Tewas, Buang Mayatnya ke Sumur |
![]() |
---|
Pemilik Mobil Syok Ditagih Bayar Parkir Rp30 Ribu, Jukir Liar di Warung Nasi Legendaris Ini Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.