Berita Viral
Ayah Penjarakan Anak Sendiri, Kesal Aril Sering Mencuri di Rumah, Mesin Air Hingga Tabung Gas Raib
Seorang ayah memenjarakan anaknya sendiri karena kesal sering mencuri di rumah. Anak itu bernama Aril Kimura (20).
"Tersangka ditangkap dalam kasus pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan 406 KUHPidana," ujarnya.
Meski 1 keluarga hukum tetap berlaku
Kasus Aril Kimura ini menyimpan banyak pelajaran penting baik bagi keluarga, masyarakat, maupun anak muda.
Di antaranya, pentingnya komunikasi dan hubungan baik dalam keluarga.
Konflik antara anak dan orang tua sering berawal dari kurangnya komunikasi dan pengertian dua arah. Orang tua perlu memahami kondisi psikologis dan kebutuhan anak, sementara anak harus belajar menghargai orang tua dan menjaga kepercayaan mereka.
Kemudian, tindakan kriminal tetap memiliki konsekuensi hukum. Meskipun pelaku dan korban masih satu keluarga, hukum tetap berlaku.
Dalam Pasal 367 dan 406 KUHP, pencurian dan perusakan barang tetap bisa diproses hukum jika keluarga merasa dirugikan.
Ini menunjukkan bahwa hubungan darah tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan yang melanggar.
Semoga menjadi peringatan agar setiap keluarga berusaha membangun hubungan yang terbuka, saling menghormati, dan mendidik anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)
| Viral Direkam Warga, Patwal Parkir di Tempat Disabilitas Bandara Juanda Jawa Timur |
|
|---|
| Terjerat Utang Rp214 Juta Berujung Masalah Hukum, Inilah Sosok Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba |
|
|---|
| Melda Dicerai Usai sang Suami Lolos PPPK, Kini Dimodali Crazy Rich, Ivan Gunawan: Terselamatkan |
|
|---|
| Respon Bupati Indramayu Penyerangan Rumah Dokter, Lucky Hakim Minta Aparat Usut Tuntas |
|
|---|
| Lima Penganiaya Dokter di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.