Berita Viral

Ayah Penjarakan Anak Sendiri, Kesal Aril Sering Mencuri di Rumah, Mesin Air Hingga Tabung Gas Raib

Seorang ayah memenjarakan anaknya sendiri karena kesal sering mencuri di rumah. Anak itu bernama Aril Kimura (20).

Editor: Murhan
Dok. Polsek Lubukinggau Utara
DIPOLISIKAN AYAH - Mahasiswa bernama Aril Kimura (20) dipenjarakan ayahnya sendiri karena sering mencuri dan merusak barang elektronik di rumah. Ia sempat meminta uang Rp20 juta, Jumat (24/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang ayah memenjarakan anaknya sendiri karena kesal sering mencuri di rumah.

Anak itu bernama Aril Kimura (20). Dua membuat sang ayah geram hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

Dia dipenjarakan oleh ayahnya sendiri karena sering mencuri dan merusak barang di rumah.

Penyebabnya,  dari tabung gas elpiji hingga pompa air dicuri, sementara televisi dirusak.

Bahkan, Aril sempat meminta uang Rp20 juta kepada ayahnya untuk membeli motor dan handphone.

Namun saat tidak diberi, Aril warga Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini justru merusak barang-barang di rumah.

Baca juga: Menghilang Lima Hari, Petani Sawit di Bengkalis Ditemukan Meninggal Dunia

Penjelasan polisi

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra menyampaikan, tersangka dijebloskan ke penjara karena kerap mencuri di rumah orang tuanya.

"Jadi tersangka ini kerap mencuri akhirnya keluarganya kesal minta anaknya diproses hukum," ungkapnya pada wartawan, Jumat (24/10/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Kejadian bermula pada 2 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Jambi Lama RT 04 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I, tersangka mengambil barang milik ayahnya.

"Lalu pada 15 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB tersangka kembali mengambil barang milik korban berupa mesin senso (pemotong kayu)," ujarnya.

Tak berhenti di situ pada 20 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka kembali mengambil mesin air merk Sanyo dan 2 dua buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau. 

Minta ayah uang Rp20 juta

"Pada 23 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta untuk membeli motor dan HP namun tidak diberikan oleh korban," ungkapnya.

Karena tidak diberi kemudian pelaku marah dan memukul TV merk Sharp hingga pecah dan rusak.

Atas kejadian tersebut korban kesal dan melaporkan tersangka ke Polsek Lubuk Linggau Utara. 

Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, lalu mengamankan tersangka.

"Tersangka ditangkap dalam kasus pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan 406 KUHPidana," ujarnya. 

Meski 1 keluarga hukum tetap berlaku

Kasus Aril Kimura ini menyimpan banyak pelajaran penting baik bagi keluarga, masyarakat, maupun anak muda. 

Di antaranya, pentingnya komunikasi dan hubungan baik dalam keluarga. 

Konflik antara anak dan orang tua sering berawal dari kurangnya komunikasi dan pengertian dua arah. Orang tua perlu memahami kondisi psikologis dan kebutuhan anak, sementara anak harus belajar menghargai orang tua dan menjaga kepercayaan mereka.
 
Kemudian, tindakan kriminal tetap memiliki konsekuensi hukum. Meskipun pelaku dan korban masih satu keluarga, hukum tetap berlaku.

Dalam Pasal 367 dan 406 KUHP, pencurian dan perusakan barang tetap bisa diproses hukum jika keluarga merasa dirugikan.

Ini menunjukkan bahwa hubungan darah tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan yang melanggar.

Semoga menjadi peringatan agar setiap keluarga berusaha membangun hubungan yang terbuka, saling menghormati, dan mendidik anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved