Berita Viral

Paksa Mahasiswi Korban Rudapaksa Mau Dinikahi Pelaku, Ulah Kades Picu Amarah Bupati, Niatnya Damai

Paksa mahasiswi korban rudapaksa atau perkosaan mau menikah dengan pelaku dengan niat damai, ulah kepala desa (kades) picu amarah bupati.

Editor: Murhan
dokumentasi banjarmasinpost.co.id
RUDAPAKSA- ilustrasi rudapaksa. Paksa mahasiswi korban rudapaksa atau perkosaan mau menikah dengan pelaku dengan niat damai, ulah kepala desa (kades) picu amarah bupati. 

Malam harinya, NK mengadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri keluarga korban dan perangkat desa, di mana ia kembali mengusulkan opsi serupa, termasuk pernikahan dengan pelaku.

Penolakan kedua dari SF membuatnya akhirnya melaporkan kasus ke Polsek Balung pada Rabu (15/10/2025), tanpa pendampingan dari pemerintah desa meskipun NK sempat memerintahkan kepala dusun untuk mendampingi, perintah yang tidak dijalankan.

Inspektorat menilai tindakan NK melanggar asas netralitas dan menunjukkan kelalaian dalam pelayanan publik, khususnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Selain itu, NK tidak melaporkan insiden ke tingkat kecamatan, dan pengawasan baru dilakukan setelah kasus viral di media sosial sekitar seminggu kemudian.

“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” tegas Ratno.

Update terbaru dari Inspektorat Jember menyatakan bahwa NK dan seorang kepala dusun telah diputuskan bersalah karena lalai menangani kasus ini.

Rekomendasi sanksi administratif telah disiapkan dan diserahkan kepada Bupati Jember untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini juga menuai kritik dari Fatayat NU Jember, yang menyoroti lambannya penanganan dan saran pernikahan dari Kades sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap korban.

Polisi Ringkus SA

Sementara dikutip dari TribunMadura.com, Kepolisian akhirnya berhasil menangkap SA, pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri selama 10 hari.

Pria berusia 27 tahun itu kabur ke luar kota tak lama setelah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap tetangganya yang berusia 21 tahun di rumah korban.

"Alhamdulillah, pelakunya sudah berhasil ditangkap," kata Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, pada Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, operasi penangkapan pelaku kejahatan seksual itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma.

"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang digunakan pelaku sebagai tempat persembunyian saat melarikan diri ke luar kota," jelas Bobby.

Bobby menyampaikan bahwa tim polisi baru mulai memburu pelaku pada 19 Oktober 2025, atau lima hari setelah laporan kasus diterima di Polsek Balung Jember.

"Pengejaran terhadap pelaku dilakukan setelah kasus dialihkan dari Polsek ke Polres Jember," tambahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved