Berita Viral

Soal Kenaikan Gaji ASN Dijawab Menkeu Purbaya, Intip Besaran Gaji PNS yang Terjadi Saat Ini

Soal kenaikan gaji ASN/PNS ini pun dijawab oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Intip besaran gaji PNS saat ini.

Editor: Murhan
Tribunnews.com
NAIK GAJI - Ilustrasi gaji PNS. Inilah rincian gaji terbaru PNS 2025. Soal kenaikan gaji ASN/PNS ini pun dijawab oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Intip besaran gaji PNS saat ini. 

Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Besaran Gaji ASN 2025

Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.

Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1. Gaji PNS 2025

  • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
  • Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
  • Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
  • Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

2. Gaji PPPK 2025

  • Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
  • Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
  • Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
  • Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

 Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.

Selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.

Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved