Berita Viral

Labrak Guru SMP di Rumahnya, Wali Murid Lalu Memukulnya Dua Kali, Tak Terima Hp si Anak Disita

Labrak guru SMP di rumahnya, wali murid lalu memukulnya. Dia tak terima hp si anak murid itu disita. Peristiwa ini terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.

Editor: Murhan
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
DINIAYA WALI MURID - Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). 

Ayah siswa tersebut juga menanyakan kepada Eko kenapa HP anaknya dirusak. Eko kembali menjelaskan kepada ayah siswa tersebut baik-baik namun tetap tidak terima.

"Setelah itu saya solat Jumat, lalu pulang ada pemukulan itu," tutup Eko.

Guru Masih Rentan Terjerat Hukum dalam Mendidik Siswa

Berbagai kasus kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru, khususnya dalam konteks pengajaran dan pendisiplinan siswa, menunjukkan betapa rentannya tenaga pendidik terhadap jeratan hukum saat menjalankan tugasnya. 

Karena itu, perbaikan sistem perlindungan hukum untuk mendukung guru dalam melaksanakan tugas pendidikannya dengan aman dan nyaman kian dibutuhkan.

Untuk memperkuat pemahaman hukum dan advokasi bagi guru, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) menggelar webinar bertajuk ”Waspada Kriminalisasi Guru, Pahami Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik,” Minggu (17/11/2024). 

Pendiri KGSB Ruth Andriani  mengatakan, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum para guru.

Menurut Ruth, kasus kriminalisasi guru sering terjadi karena kurangnya pemahaman akan batasan dalam mendisiplinkan siswa. Ia menyoroti Undang-Undang Perlindungan Anak kerap menjadi dasar pemolisian terhadap guru. 

”Kita perlu dukungan hukum yang jelas agar tindakan pendisiplinan tidak dianggap sebagai tindak kriminal. Namun, guru juga harus memahami batasan dalam mendisiplinkan siswa, tidak boleh ada kekerasan, baik fisik maupun verbal,” ujarnya dikutip Kompas.id.

Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2017-2021 yang sekarang aktif mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyarankan agar guru melakukan proses perenungan terlebih dahulu ketika terseret masalah hukum dalam konteks pengajaran.

”Semestinya, hal pertama harus dilakukan adalah merenungkan dulu apa yang menjadi penyebab sehingga timbul masalah itu. Namun, yang sering terjadi, kita sibuk dulu dengan akibatnya,” katanya.

Menurut Asfinawati, penting bagi pendidik untuk memahami cara mendisiplinkan siswa yang tidak melanggar batasan hukum.  

Menyentuh tubuh siswa atau menerapkan bentuk hukuman yang melibatkan kekerasan, baik fisik maupun psikologis dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia yang sudah diatur dalam konvensi internasional. 

Sebagai alternatif, guru bisa memberikan hukuman sosial yang lebih mendidik, seperti tugas berkomunitas atau aktivitas sosial.

”Inspirasi tindakan pendisiplinan harus dipikirkan ulang agar tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga tetap memberikan nilai pendidikan bagi siswa,” kata Asfinawati.

Asfinawati menjelaskan, perlindungan hukum bagi guru sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved