Berita Viral

Terlanjur Distempel Non-Halal, Warung Bakso Ini Tak Terbukti Pakai Bahan Babi, Anak Pemilik Bereaksi

Ingat warung Bakso Remaja Gading di Kota Solo yang dituding tak halal. Bahkan muncul tudingan memakai bahan yang mengandung babi.

Editor: Murhan
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati - ISTIMEWA
BAKSO SOLO VIRAL - Warung Bakso Remaja Gading yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, terkait dugaan menggunakan bahan non-halal, ditutup sementara oleh Satpol-PP Solo, pada Senin (3/11/2025) dan stiker yang kini dipasang di warung. 

Belakangan, anak pemilik warung, Thirthania Laura Damayanthie (22), menyampaikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan adalah halal dan ayahnya keliru saat diwawancarai petugas.

“Sebenarnya bakso kita itu halal. Tapi waktu Bapak saya diwawancarai (petugas), beliau bingung antara halal dan non-halal, jadi salah jawab. Padahal semua bahannya halal, tidak ada yang pakai babi atau bahan sejenis itu. Kami semua juga muslim,” jelas Thirthania saat ditemui, Senin (3/11/2025).

Terkait stiker “non-halal” yang ditempel di warung dan sempat viral di media sosial, ia menyebut hal itu terjadi karena kesalahpahaman.

Pihak keluarga berharap hasil uji laboratorium segera keluar agar dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik.

“Harapannya hasil bisa cepat keluar, jadi kami bisa segera memberi tahu media dan pelanggan supaya kepercayaan bisa kembali. Warung ini sudah berdiri sejak tahun 1996-an,” kata Thirthania.

Pengakuan Pemilik Warung Viral

Temuan dugaan penggunaan bahan non-halal diketahui saat sidak Tim Pangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Saat didatangi petugas, penjual mengakui menggunakan bahan non-halal, namun tidak mencantumkan keterangan non-halal.

“(Laporan) Itu menyatakan bahwa ditanya dua kali itu dia menyatakan bahwa baksonya itu non halal, non halal begitu. Tapi sesuai dengan hari ini saya konfirmasi ke lapangan bahwa dia itu tidak bisa membedakan antara halal dan non halal,” kata Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono.

Karena tidak dapat menunjukkan sertifikasi halal, penutupan sementara tetap diberlakukan sambil menunggu hasil uji laboratorium terkait status bahan yang digunakan.

“Hari ini kami perintahkan untuk menutup sementara sampai hasil uji laboratorium keluar. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada pemilik,” jelasnya.

“Nanti kita lihat bersama hasilnya. Jika memang terbukti non-halal, maka harus ada keterangan yang jelas dan tidak boleh diklaim sebagai produk halal,” lanjutnya.

Cara Urus Sertifikasi Halal Melalui BPJPH

Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal produk mereka. 

Selain sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk agar lebih berdaya saing di pasar global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal kini semakin mudah dan terjangkau.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved