Berita Viral

Pemerintah Tetapkan Kecepatan Maksimum Pejalan Kaki, Tepergok ‘Ngebut’ Didenda Rp 1,9 Juta

Parlemen Slovakia telah menyetujui undang undang terkait kecepatan bagi pejalan kaki dan pengguna trotoar lainnya. Ada denda bagi pelanggar

unsplash
SEPI - Suasana satu jalan di Slovakia yang sepi. Pemerintah negara di Eropa tengah itu segera terapkan kecepatan maksimum bagi pengguna trotoar, termasuk pejalan kaki. 


Alasannya, aturan tersebut justru menimbulkan kebingungan dan tidak menyentuh akar persoalan keselamatan di jalan. 


Data kepolisian Slovakia menunjukkan, sepanjang tahun lalu terdapat 67 pejalan kaki serta 22 pesepeda dan pengguna skuter yang meninggal dunia akibat kecelakaan. 

 

Namun, data khusus untuk insiden di trotoar tidak pernah dicatat secara terpisah, sehingga efektivitas pembatasan ini masih diragukan.


Diketahui, sejak Perdana Menteri nasionalis Robert Fico kembali berkuasa pada 2023, Pemerintah Slovakia telah mengesahkan serangkaian perubahan undang-undang besar.


Undang undang tersebut termasuk amandemen konstitusi dan revisi hukum pidana yang dinilai membatasi kebebasan warga. Namun, langkah pemerintah itu kerap memicu protes publik. (kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved