Berita Viral

Korban Rudapaksa Pejabat Bawaslu Mengalami Gangguan Mental, Selama 3 Tahun Tak Berani Lapor Polisi

Polres Wajo, Sulsel segera tangani kasus dugaan rudapaksa oleh Heryanto, anggota Bawaslu Wajo yang dipecat oleh DKPP RI, Senin (10/11/2025)

Tribun-Timur.com
BAWASLU WAJO - Ruang pelayanan Kantor Bawaslu Wajo. DKPP berhentikan secara tidak terhormat Heriyanto sebagai anggota Bawaslu Wajo gegara terbukti lecehkan perempuan pegawai PPPK secara berulang-ulang. 

Ringkasan Berita:
  • Heriyanto, anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Sulsel, dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (10/11/2025).
  • Heriyanto yang terakhir sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Wajo, dianggap terbukti lakukan kekerasan, pelecehan seksual, hingga rudapaksa kepada seorang PPPK.
  • Dalam persidangan terungkap, rudapaksa itu terjadi sejak 2023 hingga 2025, pada lima waktu dan lokasi berbeda. Korban gangguan mental akibat peristiwa traumatis
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tamat sudah karier Heriyanto, anggota Badan Pengawas Pamilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Heriyanto dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Wajo, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Putusan itu dijatuhkan setelah Heryanto  terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual, hingga rudapaksa kepada seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Korban berinisial SH bekerja di lingkup sekretariat Bawaslu Wajo.

Baca juga: DKPP Beri Teguran Keras dan Pemberhentian Sementara Satu Anggota Bawaslu Banjar, Ini Sebabnya

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan tindakan teradu tidak dapat ditoleransi.
Heryanto  dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu. 

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi.

Korban Gangguan Mental

Korban berinisial SH merupakan pegawai PPPK yang bekerja di Bawaslu Wajo. 

Dalam persidangan terungkap, rudapaksa itu terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025, pada lima waktu dan lokasi berbeda.

Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkap hasil pemeriksaan medis RSUD Lamaddukkelleng.

“Berdasar hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” bebernya.

Kasus pidana ini telah ditangani Polres Wajo. Hingga persidangan digelar, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.

DKPP menilai tindakan teradu tidak hanya melanggar etik, tapi juga menjatuhkan nama lembaga pengawas pemilu. 

Heryanto disebut memanfaatkan posisinya sebagai atasan untuk menekan korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved