Berita Viral

Korban Rudapaksa Pejabat Bawaslu Mengalami Gangguan Mental, Selama 3 Tahun Tak Berani Lapor Polisi

Polres Wajo, Sulsel segera tangani kasus dugaan rudapaksa oleh Heryanto, anggota Bawaslu Wajo yang dipecat oleh DKPP RI, Senin (10/11/2025)

Tribun-Timur.com
BAWASLU WAJO - Ruang pelayanan Kantor Bawaslu Wajo. DKPP berhentikan secara tidak terhormat Heriyanto sebagai anggota Bawaslu Wajo gegara terbukti lecehkan perempuan pegawai PPPK secara berulang-ulang. 

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan pernyataan tegas dalam sidang.

Bahwa Heriyanto (Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama korban secara berulang-ulang.

"Sehingga (SH) mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegasnya.

Dia menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a dan b.

Serta Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyoroti kelambanan Bawaslu Sulsel yang tidak cepat mengirim hasil kajian masalah ini ke Bawaslu RI. 

Kelambanan itu memberi celah bagi teradu untuk mengundurkan diri sebagai anggota Bawaslu Wajo, yang kemudian diproses dan disetujui Bawaslu RI.

Namun, I Dewa menegaskan bahwa sanksi tetap dijatuhkan meski teradu telah mengundurkan diri.

Satu Dipecat, Tujuh Direhabilitasi

Sidang ini memutus tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu. 

Hanya satu yang dicopot dan dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, yaitu Heriyanto.

Satu lainnya mendapat peringatan, sedangkan tujuh penyelenggara lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Pengunduran diri Heryanto dibenarkan Ketua Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi.

"Iya sudah mengundurkan diri dan sudah resmi tidak jadi Komisioner sesuai keputusan Bawaslu RI," ujar Andi Wandi sapaanya.

"Suratnya juga sudah keluar, tapi kami konfirmasi dulu ke Bawaslu Provinsi apakah bisa disebarkan atau tidak," tambahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved