Berita Viral

Rekam Ruang Kelasnya yang Ambruk, Guru SD Malah Disuruh Minta Maaf Usai Viral, Nasibnya Jadi Sorotan

Niat baik guru SD memvideokan ruang kelasnya yang ambruk malah berujung pilu. Pak guru malah disuruh minta maaf setelah video viral di media sosial.

Editor: Murhan
Tangkapan layar Ig @bulukumbainfo
MINTA MAAF - Seorang guru SD di Kalukubodo, Bulukumba, Sulawesi Selatan tengah viral di media sosial merekam kelas ambruk, berujung disuruh minta maaf. 

Indonesia juga memiliki UU yang mengatur dan melarang perbuatan melalui transaksi elektronik dengan media gawai, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Sementara ancaman hukumannya terdapat dalam pasal 45 ayat (3), yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Hal yang paling penting pada tindak pidana pencemaran nama baik adalah konten dan konteks.

Penilaian tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya bergantung pada subjektifitas korban/orang yang bersangkutan. Korbanlah yang bisa menilai secara subjektif apakah suatu konten telah menyerang kehormatan dan nama baiknya atau tidak.

Sementara konteks juga berperan memberikan penilaian objektif terhadap suatu konten yang dianggap telah mencemarkan nama baik korban.

Konteks dapat mencakup latar belakang mengenai posisi antara korban dan pelaku sehingga untuk menafsirkannya secara tepat, dibutuhkan beberapa ahli seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi, dll.

Oleh karena itu, kita semua diharapkan bijak dan cerdas dalam melakukan berbagai macam hal melalui gawai, termasuk dalam berkomunikasi dan berekspresi.

Berpikir panjang dan perhitungkan risiko dan akibat yang akan ditimbulkan, mengingat segala jejak digital tidak akan pernah lenyap meski dimakan zaman.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved