Berita Viral

Tutup Pelat Nopol Pakai Kresek Kelabui Kamera ETLE, Ulah Pemotor Cegah Tilang Viral, Ini Kata Polisi

Aksi tutupi pelat nomor polisi (nopol) pakai kresek untuk mengelabuhi pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
TUTUPI PLASTIK - Kamera ETLE di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin (arsip foto 2021). Kini viral aksi pengendara tutupi pelat nopol pakai plastik hindari tilang. 

Di sisi lain, Operasi Zebra Intan 2025 di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru akan dilaksanakan.

Serempak dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia, dikutip melalui akun Instagram @polresbanjarbaru dan @satlantaspolresbjm, Operasi Zebra Intan di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru akan dilaksanakan mulai 17 November 2025 hingga 30 November 2025.

Operasi Zebra Intan 2025 ini dilaksanakan untuk memenuhi tujuan dan upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mewujudkan keamanan serta keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Bagi para pengendara baik roda dua maupun roda empat dihimbau untuk menyiapkan seluruh kelengkapan mulai dari SIM hingga surat menyurat kendaraan yang diperlukan.

OPERASI ZEBRA INTAN- Titik ETLE di bundaran Paringin, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan yang menjadi alat dengan sistem penggunaan teknologi kamera yang merekam pelanggaran lalu lintas. Fasilitas ini dimanfaatkan selama Operasi Zebra Intan 2025.
OPERASI ZEBRA INTAN- Titik ETLE di bundaran Paringin, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan yang menjadi alat dengan sistem penggunaan teknologi kamera yang merekam pelanggaran lalu lintas. Fasilitas ini dimanfaatkan selama Operasi Zebra Intan 2025. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Adapun 7 Prioritas pelanggaran yang akan ditindak adalah sebagai berikut :

1. Pengemudi / Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi / Pengendara yang berkendara di bawah umur.

3. Pengemudi / Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi / Pengendara yang tidak menggunakan helm dan safety belt.

5. Pengemudi / Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi / Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan.

7. Pengemudi / Pengendara yang berkendara melawan arus lalu lintas. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved