Berita Viral
Tutup Pelat Nopol Pakai Kresek Kelabui Kamera ETLE, Ulah Pemotor Cegah Tilang Viral, Ini Kata Polisi
Aksi tutupi pelat nomor polisi (nopol) pakai kresek untuk mengelabuhi pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sedang viral di media sosial, pengendara menutupi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan bermotor dengan plastik kresek.
Aksi tutupi pelat nomor polisi (nopol) pakai kresek untuk mengelabuhi pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kini, polisi kini mulai mengiatkan Operasi Zebra 2025 di sejumlah daerah, termasuk Kalsel.
Terkait penutupan plat kendaraan atau nopol, Polda Metro Jaya ikut menyoroti.
Bahkan sejumlah pengendara juga nekat melepas pelat nomor demi terhindar dari kamera ETLE.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Jalan Melati Banjarmasin, Sita Ribuan Botol Miras
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menuturkan TNKB syarat mutlak setiap kendaraan yang beroperasi di jalan.
Menurutnya ada risiko yang harus ditanggung apabila kendaraan tak dilengkapi pelat nomor.
Jika terjadi kecelakaan akan sulit untuk diidentifikasi.
"Kita harapkan ini kesadaran bersama bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan, tentu identitasnya harus mudah dilihat oleh seluruh masyarakat dan tentunya juga oleh petugas," ungkap Komarudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Kombes Komarudin memandang melepas pelat nomor kendaraan secara sengaja mirip modus yang dilakukan pelaku tindak kriminal.
"Mohon maaf sekali bahwa kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB, ini biasanya, ya mohon maaf, biasanya banyak dilakukan oleh para pelaku-pelaku kejahatan," kata Komarudin lagi.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut mengatakan pelaku begal, jambret hingga kelompok kejahatan jalanan kerap memanfaatkan kendaraan tanpa TNKB untuk menutupi jejak.
"Pelaku begal, jamret dan lain sebagainya, biasanya menutupi diri dengan tidak melengkapi kendaranya dengan TNKB," ucapnya.
Kombes Komarudin menyayangkan terjadinya tren pengendara yang memasang plastik penutup pelat nomor demi menghindari pantauan kamera ETLE.
Diketahui, polisi menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 mulai hari ini Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025).
Total ada 11 target operasi dengan pola hunting system atau polisi berkeliling.
Melalui operasi yang berlangsung 14 hari harapannya masyarakat Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya sehingga angka pelanggaran terus ditekan serta mengurangi fatalitas kecelakaan.
Pola operasi yang dilakukan 40 persen menggunakan cara bertindak preemtif dan 20 persen penegakan hukum.
Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional.
Berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Tidak memakai helm berstandar SNI
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Melawan arus
5. Pengendara di bawah umur
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan
9. Menerobos lampu merah
10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar
11. Menggunakan knalpot brong
Operasi Zebra Intan
Di sisi lain, Operasi Zebra Intan 2025 di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru akan dilaksanakan.
Serempak dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia, dikutip melalui akun Instagram @polresbanjarbaru dan @satlantaspolresbjm, Operasi Zebra Intan di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru akan dilaksanakan mulai 17 November 2025 hingga 30 November 2025.
Operasi Zebra Intan 2025 ini dilaksanakan untuk memenuhi tujuan dan upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mewujudkan keamanan serta keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Bagi para pengendara baik roda dua maupun roda empat dihimbau untuk menyiapkan seluruh kelengkapan mulai dari SIM hingga surat menyurat kendaraan yang diperlukan.
Adapun 7 Prioritas pelanggaran yang akan ditindak adalah sebagai berikut :
1. Pengemudi / Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi / Pengendara yang berkendara di bawah umur.
3. Pengemudi / Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi / Pengendara yang tidak menggunakan helm dan safety belt.
5. Pengemudi / Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi / Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan.
7. Pengemudi / Pengendara yang berkendara melawan arus lalu lintas.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)
| Kelompok Bersenjata Canggih Satroni Asrama Saat Subuh, Culik 25 Siswi, Tembak Mati Satu Staf Sekolah |
|
|---|
| Beri Mahar Mobil Honda HR-V Demi Nikahi Gadis 19 Tahun, Kondisi Kakek 61 Tahun Itu Jadi Sorotan |
|
|---|
| Dokter Wanita Lansia Dipenjara 30 Tahun Gara-gara Pesan Suara WA, Dua Kali Kena Serangan Jantung |
|
|---|
| 361 Warga Tak Menyadari Beli Tanah Perhutani, Baru Ketahuan Saat Lunasi Angsuran, Developer Kabur |
|
|---|
| Ipar Adalah Maut Versi Nyata, Istri Pergoki Adiknya Dibooking Suami, Dibayar Rp300 Ribu Usai Layani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kamera-etle-di-jalan-pangeran-samudera-banjarmasin-asdsdfsdf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.