Berita Viral

Tutup Pelat Nopol Pakai Kresek Kelabui Kamera ETLE, Ulah Pemotor Cegah Tilang Viral, Ini Kata Polisi

Aksi tutupi pelat nomor polisi (nopol) pakai kresek untuk mengelabuhi pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
TUTUPI PLASTIK - Kamera ETLE di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin (arsip foto 2021). Kini viral aksi pengendara tutupi pelat nopol pakai plastik hindari tilang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sedang viral di media sosial, pengendara menutupi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan bermotor dengan plastik kresek.

Aksi tutupi pelat nomor polisi (nopol) pakai kresek untuk mengelabuhi pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kini, polisi kini mulai mengiatkan Operasi Zebra 2025 di sejumlah daerah, termasuk Kalsel.

Terkait penutupan plat kendaraan atau nopol, Polda Metro Jaya ikut menyoroti.

Bahkan sejumlah pengendara juga nekat melepas pelat nomor demi terhindar dari kamera ETLE.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Jalan Melati Banjarmasin, Sita Ribuan Botol Miras

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menuturkan TNKB syarat mutlak setiap kendaraan yang beroperasi di jalan.

Menurutnya ada risiko yang harus ditanggung apabila kendaraan tak dilengkapi pelat nomor. 

Jika terjadi kecelakaan akan sulit untuk diidentifikasi.

"Kita harapkan ini kesadaran bersama bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan, tentu identitasnya harus mudah dilihat oleh seluruh masyarakat dan tentunya juga oleh petugas," ungkap Komarudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Kombes Komarudin memandang melepas pelat nomor kendaraan secara sengaja mirip modus yang dilakukan pelaku tindak kriminal. 

"Mohon maaf sekali bahwa kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB, ini biasanya, ya mohon maaf, biasanya banyak dilakukan oleh para pelaku-pelaku kejahatan," kata Komarudin lagi.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut mengatakan pelaku begal, jambret hingga kelompok kejahatan jalanan kerap memanfaatkan kendaraan tanpa TNKB untuk menutupi jejak.

"Pelaku begal, jamret dan lain sebagainya, biasanya menutupi diri dengan tidak melengkapi kendaranya dengan TNKB," ucapnya.

Kombes Komarudin menyayangkan terjadinya tren pengendara yang memasang plastik penutup pelat nomor demi menghindari pantauan kamera ETLE

Diketahui, polisi menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 mulai hari ini Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025).

Total ada 11 target operasi dengan pola hunting system atau polisi berkeliling.

Melalui operasi yang berlangsung 14 hari harapannya masyarakat Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya sehingga angka pelanggaran terus ditekan serta mengurangi fatalitas kecelakaan.

Pola operasi yang dilakukan 40 persen menggunakan cara bertindak preemtif dan 20 persen penegakan hukum.

Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional.

Berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Tidak memakai helm berstandar SNI

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

4. Melawan arus

5. Pengendara di bawah umur

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan

9. Menerobos lampu merah

10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar

11. Menggunakan knalpot brong

Operasi Zebra Intan

Di sisi lain, Operasi Zebra Intan 2025 di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru akan dilaksanakan.

Serempak dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia, dikutip melalui akun Instagram @polresbanjarbaru dan @satlantaspolresbjm, Operasi Zebra Intan di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru akan dilaksanakan mulai 17 November 2025 hingga 30 November 2025.

Operasi Zebra Intan 2025 ini dilaksanakan untuk memenuhi tujuan dan upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mewujudkan keamanan serta keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Bagi para pengendara baik roda dua maupun roda empat dihimbau untuk menyiapkan seluruh kelengkapan mulai dari SIM hingga surat menyurat kendaraan yang diperlukan.

OPERASI ZEBRA INTAN- Titik ETLE di bundaran Paringin, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan yang menjadi alat dengan sistem penggunaan teknologi kamera yang merekam pelanggaran lalu lintas. Fasilitas ini dimanfaatkan selama Operasi Zebra Intan 2025.
OPERASI ZEBRA INTAN- Titik ETLE di bundaran Paringin, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan yang menjadi alat dengan sistem penggunaan teknologi kamera yang merekam pelanggaran lalu lintas. Fasilitas ini dimanfaatkan selama Operasi Zebra Intan 2025. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Adapun 7 Prioritas pelanggaran yang akan ditindak adalah sebagai berikut :

1. Pengemudi / Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi / Pengendara yang berkendara di bawah umur.

3. Pengemudi / Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi / Pengendara yang tidak menggunakan helm dan safety belt.

5. Pengemudi / Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi / Pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan.

7. Pengemudi / Pengendara yang berkendara melawan arus lalu lintas. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved