Berita Viral

Ungkap Fakta Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Akui Itu Anak Polisi

Terungkap fakta seorang pria yang mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya membawa mobil sitaan. Kombes Radjo akui itu anak polisi.

Editor: Murhan
Tangkapan Layar Instagram @feedgramindo
MOBIL SITAAN - Viral seorang pria mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya menjadi sorotan setelah terciduk membawa mobil barang bukti sitaan untuk jalan-jalan di salah satu mal, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini pun viral di media sosial, Minggu (23/11/2025). 

Kemudian, pria berkemeja abu menengahi, dan memilih meladeni argumen perekam.

“Bapak rekam, saya rekam juga,” kata dia.

Klarifikasi Propam Polda Metro Jaya

Terkait video viral ini, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Harahap, memberikan klarifikasi, Minggu (23/11).

Kombes Radjo Harahap menegaskan, pria tersebut bukan anak anggota Propam Polda Metro Jaya

Namun, Radjo Harahap memastikan bahwa pria itu memang anak anggota kepolisian.

Ayah di dalam video viral itu merupakan anggota polisi bidang SPKT di Polsek Tajur Halang, Depok berinisial EP. 

“Bukan (anggota Propam Polda Metro), anaknya asal bunyi (asbun) saja itu,"ujarnya.

"Bapaknya anggota SPKT di Polsek Tajur Halang,” jelas Radjo kemudian.

Lebih lanjut, Radjo juga mengatakan bahwa mobil yang dibawa itu diduga bukan barang bukti dari kasus tertentu.

Meski demikian, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan menelusuri lebih dalam.

“Sekilas kami dapat infonya itu bukan (barang bukti). Tapi masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Lalu, bagaimana aturan soal barang bukti (BB) sitaan polisi secara umum menurut ketentuan hukum di Indonesia (KUHAP dan aturan turunannya)?

1. Dasar Hukum

Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:

  • KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
  • UU Kepolisian
  • Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti) 

2. Apa yang Disebut Barang Bukti?

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved