Berita Viral

Ungkap Fakta Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Akui Itu Anak Polisi

Terungkap fakta seorang pria yang mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya membawa mobil sitaan. Kombes Radjo akui itu anak polisi.

Editor: Murhan
Tangkapan Layar Instagram @feedgramindo
MOBIL SITAAN - Viral seorang pria mengaku anak anggota Propam Polda Metro Jaya menjadi sorotan setelah terciduk membawa mobil barang bukti sitaan untuk jalan-jalan di salah satu mal, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini pun viral di media sosial, Minggu (23/11/2025). 

Barang bukti mencakup:

  • Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
  • Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
  • Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
  • Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).

3. Proses Penyitaan oleh Polisi

a. Harus ada izin pengadilan

Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri.

Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:

  • Tertangkap tangan
  • Narkotika/psikotropika
  • Senjata api/bahan peledak

Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.

b. Ada berita acara

Setiap penyitaan harus dibuatkan:

  • Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
  • Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)

4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti

Polisi wajib:

  • Menjaga keutuhan barang bukti
  • Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
  • Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
  • Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi

5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:

a. Dikembalikan

Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.

 b. Dirampas untuk negara

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved