Berita Viral

Pria Lempar Bom ke Rumah Warga, Tuding Korban Informan yang Laporkan Aktivitasnya ke Pihak Tertentu

Polres Pasuruan amankan pria berinisial AM (26), tersangka pelaku teror bom ikan di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, Jawa Timur

Kompas.com
PENEROR WARGA - Satuan Reskrim Polres Pasuruan amankan AM, pelaku teror bom ikan yang bikin resah warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pada Kamis (6/11/2025), seseorang melempar bom ikan ke rumah warga Wawan Sugianto. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali beraksi di rumah Siti Sumailah
  • Siti yang ketakutan langsung melapor ke polisi.  Satuan Reskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku teror bom ikan itu pada Rabu (12/11/2025).
  • Pelaku AM (26) mengaku sakit hati. Dia menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain
 

 


BANJARMASINPOST.CO.ID - Bom kembali jadi perbincangan seiring insiden peledakan di masjid lingkungan SMAN 72 Jakarta, Jumat pekan lalu.

Meski polisi telah memastikan pelaku dan motifnya tidak ada keterkaitan dengan terorisme, tetap saja banyak warga yang masih ketakutan.

Seperti halnya yang dialami sejumlah warga di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Padahal peledak yang mengguncang desa itu bukanlah bom dalam arti sebenarnya, atau pun hanya bom molotov. 

Baca juga: Ini Hukuman Bagi  Pelaku Bom Ikan yang Beroperasi di Perairan Maratua Berau Kalimantan Timur

Melainkan berupa bondet atau bom ikan rakitan yang digunakan oleh nelayan.

Biasanya dibuat dari bahan-bahan seperti serbuk hitam (black powder), arang, belerang, dan bahan lainnya.

Ada pun Satuan Reskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku teror bom ikan di Desa Sapulante itu pada Rabu (12/11/2025). 

Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana mengungkapkan, setelah peristiwa teror yang dialami warga desa setempat, Siti Sumailah, Kamis (6/11/2025) lalu, polisi pun memburu pelaku. 

"Hasilnya, pelaku AM (26), kami tangkap, kemudian yang bersangkutan mengaku sengaja melakukan teror," kata Daffa. 

Setelah penangkapan terungkap, tersangka ternyata melakukan teror bondet yang disertai pengancaman di dua lokasi berbeda di hari yang sama.

Pertama, melempar bom ikan ke rumah warga Wawan Sugianto. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali beraksi di rumah Siti Sumailah

"Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa kesal dan sakit hati. Ia menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain," papar Daffa. 

Selain melakukan teror dengan bom ikan, pelaku juga melakukan pengancaman ke sejumlah warga lainnya dengan sebilah celurit. 

Bahkan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terungkap pelaku adalah tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda. 

"Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain," tambah dia.

AM dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. 

Diberitakan sebelumnya, akibat teror bom ikan ini, atap rumah Siti Sumailah rusak dan pemilik rumah ketakutan. 

Bagian asbes dan genting rontok terkena ledakan bom ikan yang sengaja dilempar pelaku.

Diketahui, penggunaan bondet seringkali berakibat fatal. 

Ledakan bisa terjadi saat pembuatan, penyimpanan, atau ketika digunakan.

Pada beberapa kejadian, menyebabkan cedera parah, kehilangan anggota tubuh, bahkan kematian, seperti yang terjadi di beberapa kasus di Pasuruan.

Tapi, bndet digunakan oleh sebagian nelayan untuk menangkap ikan secara ilegal karena dianggap lebih efektif, tapi sangat berbahaya dan merusak ekosistem laut.

Penggunaan bondet dilarang di Indonesia karena termasuk tindakan ilegal yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. 

Penggunaan bondet melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

Mengapa dilarang: Bondet dilarang karena merupakan metode penangkapan ikan yang merusak, tidak ramah lingkungan, dan dapat menghancurkan ekosistem laut secara luas.

Sanksi hukum: Pelaku penggunaan bondet dapat dijerat dengan hukum pidana berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

(kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved