Berita Viral

18 Sipir di Kalteng Dikirim ke Nusakambangan Akibat Pelanggaran Berat, 4 Diusulkan Dipecat

Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah kirim 18 pegawai atau sipir ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan akibat melakukan pelanggaran

|
Humas Ditjenpas
PEMINDAHAN NAPI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 41 warga binaan asal Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengirim 18 pegawainya ke Nusakambangan
  • Mereka jalani pembinaan mental selama satu bulan akibat melakukan pelanggaran di lingkungan kantor pemasyarakatan setempat
  • Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 berjalan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 56 pegawai. Empat  diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nusakambangan dikenal sebagai tempat beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi di Indonesia. 

Pulau terluar di Jawa Tengah yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap itu identik dengan penjahat kelas kakap di Tanah Air.

Mulai dari pelaku pembunuhan sadis semisal mutilasi, gembong narkoba hingga teroris yang lakukan kejahatan tingkat tinggi.

Tapi ternyata, penghuninya tidak hanya terpidana dengan hukuman berat hingga vonis mati.

Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Mereka mengirim 18 pegawainya ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan akibat melakukan pelanggaran di lingkungan kantor pemasyarakatan. 

Baca juga: Kondisi Ammar Zoni Usai Sebulan di Nusakambangan Kian Pilu, Kini Sakit, Kamelia: Nggak Kena Matahari

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 berjalan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 56 pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalteng

“Kami telah jatuhkan hukuman disiplin kepada 56 pegawai, serta empat orang diusulkan hukuman disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”  beber Murdiana kepada Kompas.com, Kamis (13/11/2025). 

“Kamis juga mengirimkan 18 pegawai ke Lapas Nusakambangan untuk jalani pembinaan mental selama satu bulan,” ujar Murdiana. 

Selain itu, imbuh dia,  dua orang pegawai lain telah disanksi PTDH.

Murdiana menambahkan, empat warga binaan berisiko tinggi turut dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan.

“Pemindahan keempat warga binaan itu guna meminimalkan potensi gangguan keamanan di lingkungan penjara,” kata dia. 

Menurut Kakanwil, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai praktik pelanggaran yang masih ditemukan di lingkungan lapas dan rutan.

“Langkah ini bukan hanya pembinaan, tapi juga penegasan komitmen kami dalam perang melawan narkoba dan pelanggaran integritas di pemasyarakatan,” ucap Kakanwil. 

Untuk mencegah hal serupa, Kanwil Ditjenpas Kalteng berupaya untuk memperkuat kolaborasi antara masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved