Selebrita

Kala Heboh Nasib Ammar Zoni, Raffi Ahmad Sinyalkan Bertolak ke Nusakambangan Bareng Menteri

Kala heboh nasib Ammar Zoni, Raffi Ahmad sinyalkan bertolak ke Nusakambangan bareng Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram ammarzoni/raffinagita1717
MENUJU NUSAKAMBANGAN - Kolase Ammar Zoni dan Raffi Ahmad dicapture Minggu (26/10/2025). 

"Pastilah kalau siapapun itu kalangan yang terkena menggunakan itu ya sangat disayangkan dan kita harus selamatkan," ucapnya.

Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis 

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama dengan lima orang lain.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis. 

Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.

Pada dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. 

Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

JPU menjelaskan, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). 

Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. 

Proses distribusi tersebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis. 

Untuk dakwaan primer, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat. 

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.

AMMAR KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan, Kamis (16/10/2025).
AMMAR KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan, Kamis (16/10/2025). (HO/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Ammar Zoni Siap Buka-bukaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved