Selebrita

Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Bikin Pedangdut Senior Pilu, Tessa: Gua Nangis Semalaman

Kondisi aktor Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya jadi sorotan pedangdut senior, Tessa Mariska.

Editor: Murhan
ist via Grid.id
KONDISI KINI - Ammar Zoni dibawa ke Lapas Nusakambangan. Kondisi aktor Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya jadi sorotan pedangdut senior, Tessa Mariska. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kondisi aktor Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya jadi sorotan pedangdut senior, Tessa Mariska.

Apalagi, mantan suami Irish Bella itu kini dibawa ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni yang masih mendekam di bui akibat kasus penyalahgunaan narkoba diduga terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Adanya kabar itu terendus saat Ammar Zoni menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Viralnya berita soal Ammar Zoni terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba dari dalam lapas membuat sang aktor akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pedangdut senior, Tessa Mariska yang sudah lama mengenal Ammar Zoni pun kini buka suara.

Baca juga: Tak Mengelak, Selebgram Jule Buka Suara Soal Perselingkuhan dari Na Daehoon, Minta Maaf Mengecewakan

Baca juga: Satu Tabir Perceraian Raisa dan Hamish Daud Terkuak Lewat Surat Terbuka, Kuasa Hukum Beberkan Fakta

Pelantun tembang SMS Cinta itu menegaskan Ammar Zoni memerlukan bantuan untuk keluar dari jerat barang haram tersebut.

"Bukan miris, tapi ini anak butuh bantuan, butuh psikiater, butuh kasih sayang, butuh pakai hati pendekatannya," aku Tessa Mariska dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Minggu (26/10/2025).

Di momen itu Tessa juga mengungkapkan dugaannya soal alasan Ammar Zoni menggunakan barang haram sampai membuat sang aktor meringkuk di balik jeruji besi.

"Dia (Ammar) itu nggak sanggup sebenarnya, ujung-ujungnya apa? Dia dapet barang dia telan itu, dia menyelesaikan masalah? Padahal tidak menyelesaikan masalah," bebernya.

"Ini menurut aku dia butuh rehab, dia butuh psikolog, psikiater untuk mencurahkan ini masalahnya apa?" sambung pedangdut bernama asli Yenny Chaidir itu.

Diakui Tessa Mariska, Ammar Zoni adalah sosok yang cukup pendiam.

Bahkan menurutnya sang aktor kesulitan untuk mencurahkan isi hatinya.

"Ini anak pendiam, gue rasa dia nggak bisa mengeluarkan," ungkapnya.

Dengan nada bicara menggebu-gebu, Tessa menyebut Ammar Zoni adalah korban dari pegaulan yang salah.

"Aku lihat Ammar ini adalah korban dari salah gaul," tandasnya.

Pedangdut 47 tahun itu sempat berurai air mata tatkala mendengar kabar Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Saya tidak nyangka, tidak nyangka seorang Ammar Zoni yang kita tahu tidak pernah membuat keributan, tidak pernah berantem, tidak pernah rusuh, tidak pernah mengganggu orang, tidak pernah ngurusin orang. Kok bisa pakai ditutup, diikat, diikat, dilarikan ke Nusakambangan."

"Gua nangis loh semalaman. Gua ngebayangin dia di situ gini, astagfirullahaladzim," tambahnya.

Tessa Mariska pun merasa iba dengan apa yang terjadi pada bintang film Madu Murni tersebut.

AMMAR KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan.
AMMAR KE NUSAKAMBANGAN - Foto Ammar Zoni dan beberapa warga binaan bersiko tinggi (high risk) saat dipindahkan ke Nusakambangan. (HO/ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Terlebih saat menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba, Ammar Zoni juga sempat kehilangan ibunda tercintanya yang meninggal pada tahun 2019 lalu.

"Gue sebagai seorang ibu, karena gue tahu si Ammar ini tidak mempunyai ibu kandung lagi. Jadi, gua hanya merasakan," ungkapnya.

Rentetan Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni pertama kali diamankan akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 lalu.

Mantan ipar selebgram Yasmine Ow itu diamankan atas kepemilikan narkoba berupa ganja.

Saat itu proses hukum berlangsung di Jakarta dan ia sempat menjalani rehabilitasi.

Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum akibat kasus narkoba untuk kedua kalinya di tahun 2023.

Saat itu Ammar masih berstatus sebagai suami sah aktris Irish Bella.

Ammar diamankan di Serpong, Tangerang Selatan karena mengkonsumsi sabu.

Satu tahun setelahnya, di akhir tahun 2024, Ammar kembali terkena kasus narkoba.

Ia pun harus kembali merasakan dinginnya dinding penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.

Saat mendekam di Rutan Cipinang, ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryati pun sempat mengunjungi sang aktor.

Kepada Titik, kekasih Dokter Kamelia itu mengaku sudah tak lagi menggunakan barang haram itu.

Hal itu juga dibuktikan dengan kondisi tubuh Ammar yang terlihat bugar.

"Ammar setelah ketemu saya di Cipinang, Ammar mengatakan sudah nggak memakai."

"Sudah kelihatan kondisinya sehat-sehat saja," kata Titik kepada Tribunnews Kamis (23/10/2025) lalu.

Namun tak berselang lama nama Amamr justru disebut-sebut terkait dalam kasus  dugaan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Raffi Ahmad Kunjungi Ammar?

Kasus narkoba yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni tengah menjadi sorotan.

Ia kembali jadi tersangka setelah terkuak dugaan peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan (Rutan) tempat Ammar sebelumnya ditahan.

Tak lama setelahnya, mantan suami Irish Bella itu mendadak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat keamanan sangat ketat di Nusakambangan.

Keputusan ini menuai protes dari pihak keluarga hingga kuasa hukum sang aktor.

Di lain pihak, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad memberi sinyal bakal berangkat ke Nusakambangan.

Tak sendiri, Raffi kabarnya bakal bertolak bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

"Saya juga rencananya dalam waktu dekat ini sama Pak Agus Kementerian Imipas mau ada kunjungan juga ke Nusakambangan," kata Raffi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (26/10/2025).

"Nanti mungkin waktunya ya saya kasih tahu mungkin dalam waktu dekat," sambungnya.

Saat disinggung kemungkinan menjenguk Ammar Zoni, suami artis Nagita Slavina ini pun tidak bisa memastikan.

"Iya kita lihat nanti," terangnya.

Sempat diminta pendapat soal kabar Ammar sebagai pengedar narkoba, Raffi Ahmad memilih menanggapinya secara normatif.

Raffi menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang lebih berwenang.

"Kalau itu biar informasinya saya daripada salah-salah bicara biar dicek dulu nanti ada pihak terkait yang akan lebih menjelaskan," jelas Raffi Ahmad.

Yang pasti, presenter kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 ini menyayangkan siapapun orang yang terjerat narkoba.

"Pastilah kalau siapapun itu kalangan yang terkena menggunakan itu ya sangat disayangkan dan kita harus selamatkan," ucapnya.

Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis 

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama dengan lima orang lain.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis. 

Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.

Pada dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. 

Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

JPU menjelaskan, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). 

Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. 

Proses distribusi tersebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis. 

Untuk dakwaan primer, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat. 

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved