Selebrita

Usai Ayu Eks Karyawan Ashanty Ditahan, Ini Nasib Gugatan Rp100 Miliar yang Diajukannya Dulu

Perseteruan antara penyanyi Ashanty dan Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan kian panas. Ayu resmi ditahan, ini nasib gugatan Rp100 miliar.

Editor: Murhan
Instagram ashanty_ash
POLEMIK MEMANAS - Kolase potret Ashanty dicapture Minggu (5/10/2025). Konflik dengan mantan karyawan memanas, Ashanty buka suara lewat kuasa hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perseteruan antara penyanyi Ashanty dan Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan kian panas.

Kini, Ayu resmi ditahan. Namun, Ashanty tetap digugat Rp100 miliar oleh Ayu Chairun Nurisa.

Sebelumnya, Ashanty melaporkan Ayu ke polisi atas penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar.

Ayu melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

Sidang perdana laporan Ayu pun digelar pada 6 November 2025 mendatang.

Namun pelapor kini mendekam dipenjara.

Baca juga: Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Bikin Pedangdut Senior Pilu, Tessa: Gua Nangis Semalaman

Baca juga: Tak Mengelak, Selebgram Jule Buka Suara Soal Perselingkuhan dari Na Daehoon, Minta Maaf Mengecewakan

Pihak kuasa hukum Ashanty, Manggata Toding Allo pun memberi respons terkait laporan terhadap kliennya.

Pria yang kerap disapa Atta ini meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam bertindak.

Laporan dugaan perampasan aset dan digugat Rp100 miliar tanpa hitung-hitungan jelas bisa berbalik menyerang pelapor.

"Yang mendalilkan harus membuktikan, eh yang mendalilkan sudah dipenjara duluan," ujar Atta dikutip dari YouTube Cumicumi pada Senin (27/10/2025).

"Kami rasa mungkin berhati-hatilah dalam bertindak, nanti jadi boomerang, kami punya hak untuk gugat balik di peradilan," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Atta menyebut pihak Ayu hanya asal bunyi atau asbun tentang gugatan Rp100 miliar.

"Dia sempat bahas peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 6 SEMA nomor 480, semua dibikin oleh Prof Omar Senoaji, kami tahu betul di kantor kami sangat berprinsip untuk membaca sesuatu dari asas. Mereka asal bunyi aja, bapak ibu sekalian," terang Atta di hadapan wartawan.

"Jadi menurut kami, untuk dasar mereka mengajukan gugatan ini jelas-jelas untuk mengelabui atau membuat ini bias dalam laporan pidananya. Padahal itu tidak berdasar, pidana tetap akan berjalan. Mereka berharap dengan masukkan perdata, pidananya stop. Kalo kayak gitu ya penjara kosong," sindir Atta.

"Ini jelas-jelas strategi yang tidak baik, dan tidak bagus untuk keberlangsungan hukum kita," lanjutnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved