Selebrita

 Awalnya Ogah Bela Ammar Zoni Lagi, Jon Berubah Pikiran, Temukan Kejanggalan Terkait Nusakambangan

Ammar Zoni kembali menjadi sorotan. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, saat masih menjalani hukuman atas kasus serupa.

Editor: Murhan
Youtube Mantra Room/Instagram ammarzoni
TEMUKAN KEJANGGALAN - Kolase Jon Mathias dan Ammar Zoni dicapture Sabtu (1/11/2025). Ammar Zoni kembali menjadi sorotan. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, saat masih menjalani hukuman atas kasus serupa. 

Sementara itu soal pernyataan kliennya akan buka-bukaan dalam sidang perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Sayangnya Jon enggan membocorkannya.

Ammar Zoni dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni dibawa ke Lapas Nusakambangan. (ist via Grid.id)

Yang pasti kata dia, mungkin bisa membuat masyarakat kaget.

"Ya itu nanti di persidangan detailnya itu strategi pengacara nanti. Ya mungkin aja menurut saya, mungkin saja begitu (Buat masyarakat kaget)," tandasnya.

Didakwa Sebagai Pemasok

Jaksa menyebut Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan mengungkapkan perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan, PN Jakpus, Kamis (23/10/2025).

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut, kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan memeriksa dan menggeledah kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved