Selebrita

Sadar Hadapi Risiko Hukuman Bertambah Berat, Nikita Mirzani Berharap Bebas Lewat Upaya Banding

Sadar menghadapi risiko hukuman bertambah berat, Nikita Mirzani berharap bebas lewat upaya banding.

Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
HADAPI RISIKO - Potret Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan pledoi di PN Jaksel, Kamis (16/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sadar menghadapi risiko hukumannya ditambah, Nikita Mirzani berharap bebas lewat upaya banding.

Artis Nikita Mirzani tak berhenti melakukan upaya hukum setelah dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sudah terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, Nikita masih yakin belum mendapatkan keadilan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Ia lantas mengambil langkah banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi menekankan, alasan utama pengajuan banding adalah karena pihaknya tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim.

Menurutnya, puluhan bukti dan saksi yang mereka ajukan dikesampingkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Bocoran Isi Putusan Cerai Andre Taulany, Talak Cerai Terhadap Rien Wartia Trigina Dikabulkan

Galih menyebut Niki tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan keterangan saksi hingga bukti yang ada di persidangan.

"Karena pada dasarnya ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.

Minta Dibebaskan

Dalam memori banding itu, Galih menyebut ada beberapa poin permintaan Niki kepada Pengadilan dan Reza Gladys salah satunya dibebaskan dari penjara.

"Salah satunya itu, minta Niki dibebaskan. Karena Niki tidak melakukan pemerasan ya," tegasnya.

Galih mengakui Niki siap lahir batin jika nantinya bandingnya ditolak hakim dan hukuman penjaranya lebih berat, dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Ya sudah siap lahir batin. Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan, kedua bisa jadi lebih tinggi, ketiga bebas atau dikurangkan. Siap dengan segala konsekuensinya," terangnya.

Namun, Galih Rakasiwi tidak mau mendahului Pengadilan Tinggi yang akan memutus perkara banding Nikita Mirzani. Karena, pihaknya juga masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan banding.

"Kami sudah masukin memori banding, tinggal JPU nih katanya banding kan. Makanya kita tunggu aja," ujar Galih Rakasiwi.

Vonis 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved